LAPORAN KEUANGAN DJP 2021

Insentif Super Tax Deduction Makin Diminati, Begini Catatan Tahun Lalu

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Juli 2022 | 15:00 WIB
Insentif Super Tax Deduction Makin Diminati, Begini Catatan Tahun Lalu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat mulai banyak wajib pajak yang mengajukan permohonan fasilitas pengurang pajak super (super tax deduction) pada 2021.

Pada 2021, terdapat 33 wajib pajak yang mengajukan permohonan pemanfaatan super tax deduction vokasi. Sementara itu, jumlah wajib pajak yang mengajukan super tax deduction penelitian dan pengembangan (litbang) mencapai 22 wajib pajak.

"Data tersebut berdasarkan data permohonan dan/atau pemberitahuan yang diajukan wajib pajak dan mendapatkan persetujuan pada tahun 2020 dan tahun 2021," tulis otoritas pajak dalam Laporan Keuangan DJP 2021, dikutip pada Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Berdasarkan data dari Laporan Keuangan DJP 2021, tercatat hanya 2 wajib pajak yang memanfaatkan super tax deduction vokasi dengan nilai pemanfaatan sejumlah Rp123,06 juta. Pada saat bersamaan, tak ada satupun wajib pajak yang memanfaatkan super tax deduction litbang.

Untuk diketahui, fasilitas super tax deduction diberikan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 45/2019. Ketentuan fasilitas super tax deduction vokasi diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2019.

Kemudian, ketentuan fasilitas super tax deduction untuk litbang diperinci dalam PMK 153/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Melalui super tax deduction vokasi, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar maksimal 200% dari biaya yang dikeluarkan wajib pajak untuk kegiatan praktik kerja, magang, atau pembelajaran.

Sementara itu, melalui super tax deduction litbang, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto maksimal 300% dari jumlah biaya kegiatan litbang tertentu di Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax