KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Revaluasi Aset Masih Berlanjut

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Juni 2016 | 14:39 WIB
Insentif Revaluasi Aset Masih Berlanjut

Jakarta, DDTCNews – Insentif pajak berupa pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) atas revaluasi aktiva tetap masih terus dijalankan. Untuk revaluasi aset yang dilakukan hingga 30 Juni 2016 akan dikenakan tarif 4%.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan, insentif itu juga masih akan berlanjut mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2016 dengan tarif 6%. Dasar hukum dari insentif pajak ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.10/2015 yang sudah berlaku sejak 2015 lalu.

“Kami akan terus menghimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan langka ini sampai akhir 2016,” katanya dalam satu pernyataan tertulis.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Tarif yang ditawarkan dalam kebijakan ini lebih rendah daripada tarif umum PPh atas revaluasi aset menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008, yaitu sebesar 10%.

Kebijakan insentif ini ditujukan bagi wajib pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, dan orang pribadi yang melakukan pembukuan,termasuk wajib pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat.

Tarif PPh final itu akan dikenakan atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali atau hasil perkiraan penilaian kembali oleh wajib pajak berdasarkan kantor jasa penilai publik atau ahli penilai di atas nilai buku fiskal semula.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Adapun hal yang perlu diperhatikan, apabila permohonan diajukan dengan menggunakan nilai perkiraan penilaian kembali dari wajib pajak, maka wajib pajak tersebut wajib melunasi PPh final terutang sebelum diajukannya permohonan dan dilengkapinya persyaratan dokumen.

Dengan memanfaatkan insentif ini, wajib pajak dapat merestrukturisasi postur dan nilai aktiva dalam laporan keuangannya dengan beban pajak lebih rendah. Lebih jauh, bagi pemerintah insentif ini diberikan guna mendorong pertumbuhan ekonomi serta mendorong penerimaan pajak tahun ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra