KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Revaluasi Aset Masih Berlanjut

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Juni 2016 | 14:39 WIB
Insentif Revaluasi Aset Masih Berlanjut

Jakarta, DDTCNews – Insentif pajak berupa pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) atas revaluasi aktiva tetap masih terus dijalankan. Untuk revaluasi aset yang dilakukan hingga 30 Juni 2016 akan dikenakan tarif 4%.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan, insentif itu juga masih akan berlanjut mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2016 dengan tarif 6%. Dasar hukum dari insentif pajak ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.10/2015 yang sudah berlaku sejak 2015 lalu.

“Kami akan terus menghimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan langka ini sampai akhir 2016,” katanya dalam satu pernyataan tertulis.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Tarif yang ditawarkan dalam kebijakan ini lebih rendah daripada tarif umum PPh atas revaluasi aset menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008, yaitu sebesar 10%.

Kebijakan insentif ini ditujukan bagi wajib pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, dan orang pribadi yang melakukan pembukuan,termasuk wajib pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat.

Tarif PPh final itu akan dikenakan atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali atau hasil perkiraan penilaian kembali oleh wajib pajak berdasarkan kantor jasa penilai publik atau ahli penilai di atas nilai buku fiskal semula.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Adapun hal yang perlu diperhatikan, apabila permohonan diajukan dengan menggunakan nilai perkiraan penilaian kembali dari wajib pajak, maka wajib pajak tersebut wajib melunasi PPh final terutang sebelum diajukannya permohonan dan dilengkapinya persyaratan dokumen.

Dengan memanfaatkan insentif ini, wajib pajak dapat merestrukturisasi postur dan nilai aktiva dalam laporan keuangannya dengan beban pajak lebih rendah. Lebih jauh, bagi pemerintah insentif ini diberikan guna mendorong pertumbuhan ekonomi serta mendorong penerimaan pajak tahun ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi