Aktivitas bongkar muat kontainer berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
JAKARTA, DDTCNews - Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah telah memberikan fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB), khususnya kawasan berikat (KB), untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui ekspor.
Laporan Belanja Perpajakan 2021 menyebutkan adanya pandemi Covid-19 menghambat aktivitas produksi oleh perusahaan penerima fasilitas TPB. Namun, pemberian insentif juga berdampak terhadap perbaikan kinerja ekspor-impor pada tahun lalu.
"Atas insentif yang telah diberikan, perusahaan TPB menghasilkan realisasi ekspor dengan total sebesar US$81,92 miliar dan impor sebesar US$24,83 miliar," bunyi laporan tersebut, dikutip pada Selasa (27/12/2022).
Laporan tersebut menyatakan fasilitas TPB bukan termasuk dalam cakupan belanja perpajakan. Namun, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) yang berfungsi sebagai trade facilitator dan industrial assistance tetap melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa TPB untuk industri manufaktur berorientasi ekspor berdasarkan PP 32/2009 sebagaimana diubah dengan PP 85/2015. Fasilitas TPB merupakan kebijakan yang bertujuan mendorong investasi, meningkatkan ekspor, mengurangi defisit neraca perdagangan, serta mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui fasilitas ini, pemerintah memberikan insentif di antaranya penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI), pembebasan cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPnBM (PPN lokal).
Jumlah penerima fasilitas TPB pada 2021 sebanyak 1.760 perusahaan. Angka itu terdiri atas 1.396 kawasan berikat, 230 gudang berikat, 143 pusat logistik berikat, 26 toko bebas bea, dan 7 tempat penyelenggaraan pameran berikat.
Total realisasi insentif yang diberikan kepada perusahaan KB sepanjang 2021 mencapai Rp23,8 triliun untuk penangguhan bea masuk, Rp50,7 triliun untuk tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI), Rp12,5 miliar untuk pembebasan cukai, serta Rp116 miliar untuk tidak dipungut PPN lokal. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.