KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Insentif Puluhan Triliun untuk TPB, Begini Dampak ke Kinerja Ekspor

Dian Kurniati | Selasa, 27 Desember 2022 | 16:00 WIB
Insentif Puluhan Triliun untuk TPB, Begini Dampak ke Kinerja Ekspor

Aktivitas bongkar muat kontainer berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah telah memberikan fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB), khususnya kawasan berikat (KB), untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui ekspor.

Laporan Belanja Perpajakan 2021 menyebutkan adanya pandemi Covid-19 menghambat aktivitas produksi oleh perusahaan penerima fasilitas TPB. Namun, pemberian insentif juga berdampak terhadap perbaikan kinerja ekspor-impor pada tahun lalu.

"Atas insentif yang telah diberikan, perusahaan TPB menghasilkan realisasi ekspor dengan total sebesar US$81,92 miliar dan impor sebesar US$24,83 miliar," bunyi laporan tersebut, dikutip pada Selasa (27/12/2022).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Laporan tersebut menyatakan fasilitas TPB bukan termasuk dalam cakupan belanja perpajakan. Namun, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) yang berfungsi sebagai trade facilitator dan industrial assistance tetap melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.

Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa TPB untuk industri manufaktur berorientasi ekspor berdasarkan PP 32/2009 sebagaimana diubah dengan PP 85/2015. Fasilitas TPB merupakan kebijakan yang bertujuan mendorong investasi, meningkatkan ekspor, mengurangi defisit neraca perdagangan, serta mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Melalui fasilitas ini, pemerintah memberikan insentif di antaranya penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI), pembebasan cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPnBM (PPN lokal).

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Jumlah penerima fasilitas TPB pada 2021 sebanyak 1.760 perusahaan. Angka itu terdiri atas 1.396 kawasan berikat, 230 gudang berikat, 143 pusat logistik berikat, 26 toko bebas bea, dan 7 tempat penyelenggaraan pameran berikat.

Total realisasi insentif yang diberikan kepada perusahaan KB sepanjang 2021 mencapai Rp23,8 triliun untuk penangguhan bea masuk, Rp50,7 triliun untuk tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI), Rp12,5 miliar untuk pembebasan cukai, serta Rp116 miliar untuk tidak dipungut PPN lokal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja