PP 77/2021

Insentif PPnBM 100% Berakhir, Kini Diskon Mobil Baru Hanya 25%

Dian Kurniati | Rabu, 01 September 2021 | 14:00 WIB
Insentif PPnBM 100% Berakhir, Kini Diskon Mobil Baru Hanya 25%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberlakuan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc telah berakhir kemarin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 77/2021 mengatur insentif PPnBM mobil DTP 100% hanya berlaku untuk masa pajak hingga Agustus 2021. Memasuki September, potongan PPnBM DTP atas mobil berkapasitas 1.500 cc turun menjadi 25%.

"[Insentif ditanggung pemerintah] 25% dari PPnBM terutang untuk masa pajak September 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021," bunyi Pasal 5 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani menerbitkan PMK 77/2021 untuk memperpanjang insentif PPnBM mobil DTP 100% pada masa pajak Juni-Agustus 2021, dari yang seharusnya berdiskon 50%. Kebijakan itu untuk mempertahankan daya beli masyarakat pada sektor otomotif.

Memasuki September 2021, potongan PPnBM DTP atas mobil tidak berubah dari PMK 31/2021, yakni hanya 25%.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sempat mengirim surat kepada Menkeu agar kembali memperpanjang pemberian insentif PPnBM DTP 100% hingga Desember 2021. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari Sri Mulyani mengenai permintaan tersebut.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Agus mengatakan insentif PPnBM 100% masih dibutuhkan untuk menjaga momentum pemulihan industri otomotif. Menurutnya, insentif yang selama ini berjalan cukup efektif mendorong masyarakat membeli mobil sehingga dampaknya dirasakan industri otomotif.

PMK 77/2021 mengatur pemberian insentif PPnBM DTP pada 4 jenis mobil yang diproduksi di dalam negeri. Pada 2 jenis mobil berkapasitas hingga 1.500 cc, diperinci diskon 100% dari PPnBM terutang berlaku untuk masa pajak Maret hingga Agustus 2021, sedangkan diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

Sementara pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, insentifnya berupa diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021. Diskon 25% berlaku untuk periode September hingga Desember 2021.

Adapun pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, insentif juga diberikan dalam 2 tahap. Pertama, diskon 25% diberikan untuk periode April hingga Agustus 2021. Kedua, diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 September 2021 | 17:29 WIB

Pemerintah dapat mempertimbangkan kembali untuk memperpanjang pemberian insentif PPnBM hingga akhir tahun 2021, karena sejauh ini intensif cukup efektif mendorong masyarakat membeli mobil hingga berdampak pada industri otomotif

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?