KEBIJAKAN PAJAK

Insentif PPN Rumah DTP Diperpanjang, PMK Segera Dirilis

Dian Kurniati | Sabtu, 22 Januari 2022 | 06:30 WIB
Insentif PPN Rumah DTP Diperpanjang, PMK Segera Dirilis

Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Desa Cadek, Baitussalam, Aceh Besar, Aceh, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun ini.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan perpanjangan insentif tersebut diperlukan untuk menjaga momentum pemulihan sektor properti. Menurutnya, Kemenkeu saat ini tengah menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum pemberian insentif tersebut.

"[Insentif] PPN DTP akan diberikan. Ini lagi kami siapkan peraturan menteri keuangannya," katanya, dikutip Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Suahasil mengatakan sektor konstruksi dan real estat menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga membutuhkan dukungan insentif untuk pulih. Sayangnya, evaluasi yang dilakukan Kemenkeu menunjukkan realisasi insentif PPN rumah DTP pada tahun lalu tergolong kecil.

Sepanjang tahun lalu, realisasi insentif PPN rumah DTP hanya senilai Rp790 miliar dari dari pagu yang disiapkan mencapai Rp5 triliun. Insentif tersebut baru dimanfaatkan oleh 941 pengembang.

Menurut Suahasil, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang periode insentif tersebut walaupun dengan skema yang berbeda dari tahun lalu. Menurutnya, pemberian insentif juga akan dievaluasi secara kuartalan.

Dia kemudian meminta pelaku usaha properti terus mendorong penjualan rumah agar dampaknya pada pemulihan ekonomi nasional semakin kuat.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Prinsipnya kami lanjutkan. Detailnya kami sedang desain. Moga-moga teman-teman sektor konstruksi atau properti dan REI, tolong digalakkan. Kalau yang beli rumah semakin banyak, multiplier effect-nya kami yakini tinggi," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui usulan mengenai perpanjangan insentif PPN rumah DTP pada Januari sampai dengan Juni 2022. Meski demikian, besaran insentif tersebut akan dikurangi separuhnya.

Pada penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, rencananya insentif PPN DTP hanya diberikan 50%. Sementara pada penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan hanya 25%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?