PMK 226/2021

Insentif PPh untuk Produsen Alkes Disetop, Ini Alasan Kemenkeu

Dian Kurniati | Kamis, 13 Januari 2022 | 16:00 WIB
Insentif PPh untuk Produsen Alkes Disetop, Ini Alasan Kemenkeu

Seorang perawat pelaksana unit pelayanan keselamatan darurat Covid-19 menyiapkan peralatan kesehatan di Gedung PSC 119, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/6/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 226/2021 memutuskan tidak memperpanjang insentif berupa tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga untuk penanganan Covid-19.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan insentif pajak penghasilan (PPh) untuk produsen alat kesehatan itu sebelumnya diatur dalam PP 29/2020 dan berakhir pada Desember 2021. Menurutnya, penghentian insentif tersebut mempertimbangkan ketersediaan alat-alat kesehatan yang telah mencukupi.

"Untuk alat kesehatan kita sudah cukup agak berlebih, jadi memang sesuai kebutuhan, kita belum butuh lagi," katanya dikutip Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Febrio mengatakan pemerintah menerbitkan PP 29/2020 untuk mendorong produksi alat-alat kesehatan pada awal-awal pandemi Covid-19. Saat itu, kebutuhan berbagai alat kesehatan meningkat sehingga menimbulkan kelangkaan dan lonjakan harga.

Kebutuhan alat kesehatan tidak hanya terjadi pada rumah sakit, tetapi juga untuk perbekalan kesehatan rumah tangga. Oleh karena itu, selain mendorong produksi di dalam negeri pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas impor untuk alat-alat kesehatan.

PP 29/2020 mengatur pemberian berbagai jenis insentif PPh untuk penanganan pandemi Covid-19. Namun, PMK 226/2021 hanya mengatur perpanjangan insentif berupa PPh 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan hingga Juni 2022.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Artinya, fasilitas PPh lain yang tidak diperpanjang yakni tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga; sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto; serta pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Meski demikian, Febrio menilai ketentuan mengenai fasilitas fiskal akan selalu bersifat sesuai dengan dinamika pandemi Covid-19.

"Kata kuncinya antisipasi, jadi bisa saja ini fleksibel, tapi sekarang kami merasa suplainya masih cukup," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?