Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti dalam acara webinar series bertajuk Aspek Perpajakan, Akuntansi dan Digital Marketing untuk UMKM, Rabu (9/6/2021).
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah membahas perlu tidaknya insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) diperpanjang mengingat batas waktu insentif tersebut akan berakhir pada 30 Juni 2021.
Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan insentif PPh final UMKM DTP akan berakhir bulan ini. Menurutnya, DJP masih melakukan pembahasan apakah insentif UMKM tersebut perlu dilanjutkan atau tidak.
"Apakah akan diperpanjang? Kita tunggu saja karena masih ada beberapa hari," katanya dalam acara webinar series bertajuk Aspek Perpajakan, Akuntansi dan Digital Marketing untuk UMKM, Rabu (9/6/2021).
Inge menjelaskan salah satu pertimbangan dalam memutuskan kebijakan insentif PPh final UMKM adalah dampak kebijakan pada pelaku usaha. Menurutnya, dari sisi serapan insentif, jenis PPh final UMKM DTP belum terlalu optimal.
Tahun lalu, insentif PPh final UMKM mendapatkan alokasi anggaran senilai Rp2,4 triliun. Namun, hingga akhir tahun fiskal 2020, insentif tersebut hanya terserap Rp600 atau 25% dari total anggaran yang dialokasikan.
"Jadi ini masih dalam pembahasan di DJP [diperpanjang atau tidak insentif PPh final UMKM DTP]," tuturnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan UMKM berbentuk PT yang memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5% sejak PP No. 28/2018 diterbitkan, sudah tidak bisa lagi memanfaatkan fasilitas PPh final lantaran hanya berlaku selama 3 tahun.
Bagi UMKM dengan bentuk usaha CV, lanjutnya, masih mendapatkan tambahan waktu 1 tahun dengan periode pemanfaatan fasilitas selama 4 tahun. Untuk UMKM orang pribadi, jangka waktu pemanfaatan selama 7 tahun.
Inge menjelaskan periode pemanfaatan PPh final dibatasi demi mendorong UMKM meningkatkan kegiatan usaha. Sejalan dengan perkembangan usaha, pelaku UMKM diharapkan dapat melakukan pembukuan dan menggunakan skema tarif PPh umum.
Menurutnya, penggunaan tarif PPh umum juga bertujuan menjamin pungutan pajak hanya berlaku saat pengusaha mendapatkan keuntungan. Hal tersebut tidak berlaku saat UMKM memanfaatkan fasilitas PPh final karena beban pajak 0,5% berlaku terhadap omzet usaha.
"Kami tidak mengharapkan UMKM terus berada pada level mikro. Jadi bisa hitung biaya, melakukan pembukuan dan buat laporan keuangan yang komprehensif," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.