KEBIJAKAN PEMERINTAH

Insentif Perpajakan Disiapkan, Sandiaga Uno: Tiket Pesawat Bakal Turun

Dian Kurniati | Jumat, 30 Agustus 2024 | 17:30 WIB
Insentif Perpajakan Disiapkan, Sandiaga Uno: Tiket Pesawat Bakal Turun

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan sambutan saat penganugerahan Bali Tourism Awards 2024 di Denpasar, Bali, Selasa (6/8/2024). Bali Tourism Awards ke-9 tahun 2024 diselenggarakan untuk memberikan apresiasi kepada pelaku jasa pariwisata yang mendukung pembangunan dalam rangka memajukan industri dan objek wisata di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebut harga tiket pesawat akan segera turun seiring dengan insentif perpajakan yang bakal diberikan pemerintah.

Sandiaga mengatakan pemerintah sedang menyiapkan insentif perpajakan untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik. Penurunan tarif angkutan udara ditargetkan dapat mulai terasa pada Oktober 2024.

"Kira-kira di bulan Oktober ini mudah-mudahan sudah bisa turun sekitar 10%," katanya, dikutip pada Jumat (30/8/2024).

Baca Juga:
Tekan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Sebut Akan Ada Insentif Pajak

Sandiaga mengatakan pemerintah telah merumuskan setidaknya 3 insentif perpajakan untuk menurunkan harga tiket pesawat. Pasalnya, pajak dan bea masuk menjadi komponen yang menyebabkan harga tiket pesawat domestik menjadi lebih mahal.

Ketiga insentif tersebut yakni penurunan pajak untuk suku cadang pesawat, penundaan bea masuk atas komponen pesawat, dan insentif pajak untuk avtur.

"Itu bisa menurunkan secara signifikan harga tiket pesawat," ujarnya.

Baca Juga:
Menhub Sebut Insentif Pajak untuk Suku Cadang Pesawat Sudah Disetujui

Sebelumnya, Kemenhub telah membuat kajian kebijakan untuk menurunkan tiket pesawat terbang domestik. Kemenhub pun mengusulkan sederet kebijakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut antara lain memberi insentif fiskal terhadap biaya bahan bakar, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).

Insentif pajak diusulkan memberikan atas avtur dan suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan. Kemudian, Kemenhub juga mengusulkan penghapusan pajak atas tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta kesetaraan perlakuan (equal treatment) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya berdasarkan PMK 80/2012. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 September 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Tekan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Sebut Akan Ada Insentif Pajak

Rabu, 11 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menhub Sebut Insentif Pajak untuk Suku Cadang Pesawat Sudah Disetujui

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja