KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak untuk Pengusaha di IKN Sedang Disusun, Ini Kata Suharso

Dian Kurniati | Senin, 19 September 2022 | 12:00 WIB
Insentif Pajak untuk Pengusaha di IKN Sedang Disusun, Ini Kata Suharso

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan tengah mempersiapkan berbagai aturan yang diperlukan mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN).

Suharso mengatakan aturan yang dipersiapkan di antaranya rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait dengan pemberian perizinan usaha, kemudahan usaha, fasilitas khusus pembiayaan di IKN, sampai dengan pemberian insentif perpajakan.

"Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di IKN diberikan fasilitas penanaman modal berupa pajak penghasilan badan bagi wajib pajak badan dalam negeri," katanya dalam akun Instagram @suharsomonoarfa, dikutip pada Senin (19/9/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suharso menambahkan insentif lainnya yang dapat diberikan kepada pelaku usaha di IKN antara lain fasilitas PPN, PPnBM, kepabeanan, serta cukai.

Melalui media sosial, ia juga menuliskan ringkasan dari RPP terkait dengan kemudahan berusaha. Pertama, pemerintah memberikan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas investasi meliputi pelaksanaan kegiatan usaha di IKN dan daerah mitra.

Kedua, proses pemberian izin berusaha di IKN dilakukan melalui sistem OSS dengan fitur khusus mengenai IKN. Ketiga, otorita IKN dapat melakukan penyerahan, penggunaan, dan atau pelepasan aset atas bagian tanah hak pengelolaan kepada pelaku usaha sesuai dengan perjanjian.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Keempat, hak guna usaha (HGU) diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun. Pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha.

"Kelima, HGB [hak guna bangunan] diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun. Pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha," sebut Suharso.

Pemberian insentif perpajakan juga sempat disinggung dalam PP 17/2022, yang menjadi aturan turunan UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pendanaan untuk persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan IKN bersumber dari APBN dan sumber lainnya.

Pemberian insentif dilakukan oleh pemerintah pusat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak