INSENTIF PAJAK

Insentif Pajak untuk Kelas Menengah Diberikan, Ini Pesan Anggota DPR

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Maret 2021 | 20:06 WIB
Insentif Pajak untuk Kelas Menengah Diberikan, Ini Pesan Anggota DPR

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi. (tangkapan layar Youtube)

BANDUNG, DDTCNews – Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan pemerintah perlu memberikan perhatian ekstra kepada kelas menengah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pada 2021.

Fathan Subchi menuturkan kunci pemulihan ekonomi pada tahun ini akan dipengaruhi kecepatan pemerintah memulihkan tingkat konsumsi kelas menengah. Dia menuturkan sampai saat ini, kelas menengah masih cenderung menahan diri untuk berbelanja.

Dia menjabarkan kondisi likuiditas perbankan pada awal tahun ini masih masuk kategori kelebihan likuiditas. Pasalnya, tabungan konsisten naik dari tahun lalu. Di sisi lain penyaluran kredit usaha belum optimal.

Baca Juga:
Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

"Kalau masalah kelas menengah ini bisa diurai maka target pertumbuhan ekonomi 4,5%-5,5% itu dipenuhi. Uang mereka [kelas menengah] numpuk di bank, sementara yang di bawah dan pedesaan itu sudah normal dengan pasar tradisional sudah ramai," katanya dalam acara Talkshow UU Cipta Kerja, Jumat (5/3/2021).

Komisi XI, sambungnya, dapat memaklumi langkah pemerintah mulai memberikan insentif pajak kepada kelas menengah pada tahun ini. Setidaknya, terdapat 2 skema insentif pajak bagi kelas menengah pada tahun ini, yaitu insentif PPnBM mobil baru dan insentif PPN pembelian rumah.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menekankan agar pemerintah jeli dalam memberi insentif pajak bagi kelas menengah. Pasalnya, kebijakan tersebut relatif baru sehingga minim data pembanding untuk mengukur efektivitas penerapan kebijakan.

Baca Juga:
Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi

Oleh karena itu, kajian perlu dilakukan secara periodik untuk mengukur dampak relaksasi fiskal pada pemulihan konsumsi kelas menengah. Jika tidak memberikan dampak signifikan maka pemerintah perlu memikirkan opsi alternatif untuk menggenjot konsumsi kelas menengah.

"Jadi insentif pajak yang baru ini harus dikaji juga dampaknya," terangnya.

Selain itu, Fathan menambahkan rangkaian kebijakan relaksasi yang diberikan pemerintah juga harus dibarengi dengan peningkatan kepastian hukum. Menurutnya, indikator kepastian hukum bidang perpajakan sangat penting agar pelaku usaha tidak berlarut-larut dalam sengketa.

"Kepastian hukum ini tidak hanya bagaimana membuat kegiatan investasi nyaman, tapi juga kepastian hukum agar tidak melulu terjadi sengketa," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Maret 2021 | 22:31 WIB

Yang menjadi catatan, kepastian hk bukan hanya agar investasi nyaman dan tidak melulu terjadi sengketa. Tetapi juga praktik yang sehat serta hak tenaga kerja yang harus terpenuhi.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Potensi Pajak Cuma Rp3,2 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis