INSENTIF PAJAK

Insentif Pajak untuk Kelas Menengah Diberikan, Ini Pesan Anggota DPR

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Maret 2021 | 20:06 WIB
Insentif Pajak untuk Kelas Menengah Diberikan, Ini Pesan Anggota DPR

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi. (tangkapan layar Youtube)

BANDUNG, DDTCNews – Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan pemerintah perlu memberikan perhatian ekstra kepada kelas menengah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pada 2021.

Fathan Subchi menuturkan kunci pemulihan ekonomi pada tahun ini akan dipengaruhi kecepatan pemerintah memulihkan tingkat konsumsi kelas menengah. Dia menuturkan sampai saat ini, kelas menengah masih cenderung menahan diri untuk berbelanja.

Dia menjabarkan kondisi likuiditas perbankan pada awal tahun ini masih masuk kategori kelebihan likuiditas. Pasalnya, tabungan konsisten naik dari tahun lalu. Di sisi lain penyaluran kredit usaha belum optimal.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

"Kalau masalah kelas menengah ini bisa diurai maka target pertumbuhan ekonomi 4,5%-5,5% itu dipenuhi. Uang mereka [kelas menengah] numpuk di bank, sementara yang di bawah dan pedesaan itu sudah normal dengan pasar tradisional sudah ramai," katanya dalam acara Talkshow UU Cipta Kerja, Jumat (5/3/2021).

Komisi XI, sambungnya, dapat memaklumi langkah pemerintah mulai memberikan insentif pajak kepada kelas menengah pada tahun ini. Setidaknya, terdapat 2 skema insentif pajak bagi kelas menengah pada tahun ini, yaitu insentif PPnBM mobil baru dan insentif PPN pembelian rumah.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menekankan agar pemerintah jeli dalam memberi insentif pajak bagi kelas menengah. Pasalnya, kebijakan tersebut relatif baru sehingga minim data pembanding untuk mengukur efektivitas penerapan kebijakan.

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Oleh karena itu, kajian perlu dilakukan secara periodik untuk mengukur dampak relaksasi fiskal pada pemulihan konsumsi kelas menengah. Jika tidak memberikan dampak signifikan maka pemerintah perlu memikirkan opsi alternatif untuk menggenjot konsumsi kelas menengah.

"Jadi insentif pajak yang baru ini harus dikaji juga dampaknya," terangnya.

Selain itu, Fathan menambahkan rangkaian kebijakan relaksasi yang diberikan pemerintah juga harus dibarengi dengan peningkatan kepastian hukum. Menurutnya, indikator kepastian hukum bidang perpajakan sangat penting agar pelaku usaha tidak berlarut-larut dalam sengketa.

"Kepastian hukum ini tidak hanya bagaimana membuat kegiatan investasi nyaman, tapi juga kepastian hukum agar tidak melulu terjadi sengketa," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Maret 2021 | 22:31 WIB

Yang menjadi catatan, kepastian hk bukan hanya agar investasi nyaman dan tidak melulu terjadi sengketa. Tetapi juga praktik yang sehat serta hak tenaga kerja yang harus terpenuhi.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi