KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak untuk Dunia Usaha Disetop, Pemulihan Bisa Berlanjut?

Dian Kurniati | Sabtu, 02 Juli 2022 | 07:30 WIB
Insentif Pajak untuk Dunia Usaha Disetop, Pemulihan Bisa Berlanjut?

Warga menyeberang jalan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (24/6/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai tren pemulihan ekonomi akan tetap berlanjut meski pemerintah menghentikan pemberian insentif pajak untuk dunia usaha dalam rangka penanganan Covid-19.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan semua sektor usaha pada semester I/2022 telah menunjukkan pemulihan. Bahkan pada sektor yang mengalami tekanan berat akibat pandemi seperti transportasi dan akomodasi juga tercatat tumbuh positif.

"Sektor ini terkena [tertekan] dalam sekali waktu 2020 karena memang ini adalah sektor-sektor yang sangat sensitif terhadap mobilitas manusia. Sekarang mobilitas manusianya kan sudah jauh di atas prapandemi," katanya, dikutip Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Febrio mengatakan hampir semua sektor usaha telah tumbuh di atas level prapandeminya. Menurutnya, pemerintah juga akan terus memantau kinerja sektor-sektor usaha tersebut untuk memastikan keberlanjutan pemulihannya.

Insentif pajak untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi nasional telah mulai diberikan sejak 2020. Pada tahun ini, pemerintah melalui PMK 3/2022 mengatur perpanjangan 3 jenis insentif pajak untuk dunia usaha sepanjang Januari hingga Juni 2022.

Ketiga insentif tersebut meliputi pengurangan 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Jika dibandingkan aturan sebelumnya, yakni PMK 9/2021 s.t.t.d PMK 149/2021, pemberian insentif pada 2022 dilakukan secara lebih selektif. Dalam hal ini, insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 hanya menyasar sektor yang paling lambat pulih dari pandemi.

Insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor diberikan kepada 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU), lebih sedikit dari sebelumnya 132 KLU. Sedangkan pada insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, berlaku untuk 156 KLU dari sebelumnya 216 KLU.

Pemerintah sempat menjelaskan KLU yang memperoleh perpanjangan insentif pajak merupakan sektor yang berkaitan erat dengan pandemi. Pasalnya, pemulihan sektor-sektor tersebut akan tergantung pada penanganan pandemi Covid-19 dan mobilitas masyarakat.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Beberapa sektor yang memperoleh perpanjangan insentif pajak karena pemulihannya relatif tertinggal di antaranya jasa pendidikan, angkutan laut, angkutan rel, angkutan udara, akomodasi, jasa penyediaan makanan dan minuman, jasa keuangan lain, industri mesin, industri kulit, industri alas kaki, industri semen, dan industri tembakau.

Sementara itu, sektor usaha yang kinerja dan produktivitasnya dinilai telah pulih seperti sebelum pandemi di antaranya pertambangan logam, perkebunan, perdagangan, industri makanan dan minuman, jasa keuangan, dan ketenagalistrikan.

Pada semester I/2022, data setoran pajak dari seluruh sektor usaha utama juga telah menunjukkan perbaikan dan berada pada zona positif. Misalnya setoran dari sektor industri pengolahan yang menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak, mengalami pertumbuhan 45,1%.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sementara pada sektor transportasi dan pergudangan, penerimaan pajaknya tumbuh 12,3%. Kondisi itu berbanding terbalik dengan periode yang sama 2021, ketika masih terkontraksi 0,7%.

"Dalam konteks ini, kita harus lihatin seperti apa kecepatan dari pemulihannya nanti ketika pariwisata sudah pulih, pesawat penuh. Kita lihatin apakah pemulihannya akan secepat sektor-sektor yang lain," ujar Febrio. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra