KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak untuk Covid Berakhir Desember 2022, Bakal Diperpanjang?

Dian Kurniati | Rabu, 23 November 2022 | 16:41 WIB
Insentif Pajak untuk Covid Berakhir Desember 2022, Bakal Diperpanjang?

Vaksinator dari Kesdam Jaya menyuntikkan vaksin COVID-19 Zifivax saat diberlangsungnya vaksinasi di Taman Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (23/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengakhiri masa berlaku pemberian insentif pajak atas barang-barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 pada Desember 2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah bakal mengevaluasi kebijakan soal insentif pajak untuk penanganan Covid-19. Menurutnya, insentif pajak dapat diperpanjang jika masih diperlukan untuk menangani pandemi.

"Kita evaluasi barengan lah. Nanti kita lihat masih ada kebutuhan atau enggak," katanya, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Yon mengatakan pandemi Covid-19 makin terkendali dalam beberapa waktu terakhir. Pengadaan barang-barang untuk menangani Covid-19 juga makin landai sehingga pemanfaatan insentif menjadi lebih kecil.

Melalui PMK 113/2022, pemerintah kembali memperpanjang masa berlaku pemberian insentif pajak atas barang-barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 hingga Desember 2022. Beleid itu dirilis untuk merevisi PMK 226/2022 yang mengatur perpanjangan insentif hanya hingga Juni 2022.

Insentif PPN tetap diberikan hingga masa pajak Desember 2022 kepada pihak tertentu yang mengimpor atau memperoleh BKP tertentu seperti vaksin dan obat Covid-19, industri farmasi produksi vaksin dan obat atas perolehan bahan baku, serta wajib pajak atas perolehan vaksin dan obat dari industri farmasi produksi vaksin dan obat.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Kemudian, insentif pembebasan PPh Pasal 22 atas pembelian dan pembebasan PPh Pasal 22 impor atas impor barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 juga masih terus diberikan hingga masa pajak Desember 2022.

Terakhir, PMK 113/2022 turut memperpanjang pemberian insentif berdasarkan PP 29/2020 berupa PPh 0% bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kesehatan. Masa berlaku insentif tersebut diperpanjang hingga 31 Desember 2022.

"Kalau nanti berdasarkan hasil evaluasi diperlukan, ya pasti pemerintah akan kasih. Cuma, saya pikir masih perlu kita lihat lah," ujar Yon. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah