Berita pajak Sepekan, 24-28 Januari 2022.
JAKARTA, DDTCNews - Kabar baik kembali muncul bagi pelaku UMKM. Pekan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk UMKM bakal dilanjutkan pada 2022.
Sri Mulyani beranggapan UMKM masih perlu dukungan fiskal dari pemerintah untuk bisa pulih sepenuhnya dari tekanan pandemi Covid-19. Dukungan kebijakan untuk UMKM juga diberikan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Untuk UMKM, kami sampaikan kita keroyok bersama-bersama. Dari Kementerian Keuangan, ada perpanjangan insentif PPh final UMKM," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR.
Sri Mulyani belum memerinci ketentuan perpanjangan insentif PPh final UMKM DTP tersebut. Menurutnya, stimulus untuk UMKM yang diperpanjang terdiri atas 3 jenis, yakni insentif pajak, subsidi bunga UMKM baik KUR maupun non-KUR, serta penjaminan kredit UMKM.
Adapun pada sepanjang 2021, insentif PPh final telah dimanfaatkan 138.635 wajib pajak UMKM atau senilai Rp800 miliar. Berita lengkap mengenai perpanjangan insentif pajak UMKM DTP, baca Pengumuman! Sri Mulyani Bakal Perpanjang Insentif PPh Final UMKM DTP.
Masih soal UMKM, berita terpopuler selanjutnya tentang fitur pencatatan omzet yang kini sudah tersedia di aplikasi M-Pajak. Fitur ini disediakan otoritas agar wajib pajak UMKM yang membayar pajak dengan skema PPh final UMKM PP 23/2018 bisa mencatatkan pemasukan hariannya. Dengan begitu, wajib pajak bisa menghitung PPh final yang harus dibayarkan setiap bulan. Baca UMKM Bisa Catat Omzet dan Bayar PPh Final Lewat M-Pajak, Simak Caranya.
Tak cuma itu, wajib pajak UMKM juga bisa langsung membuat kode billing dengan aplikasi yang sama.
Setelah wajib pajak login melalui aplikasi M-Pajak, fitur pencatatan UMKM sudah langsung bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak.
Melalui M-Pajak wajib pajak dapat mencatatkan pemasukan hariannya dengan menekan tombol Tambah.
Aplikasi M-Pajak akan secara otomatis merekapitulasi pemasukan harian tersebut berdasarkan bulan dan tahun.
Dengan demikian, wajib pajak dapat mengetahui besaran omzet bulanan yang menjadi dasar pembayaran PPh final setiap bulan.
Nilai PPh final yang harus disetorkan oleh wajib pajak setiap bulannya dapat diketahui dengan menekan menu Hitung PPh Total. Bila nilai omzet yang tercatat dan nilai PPh dirasa sudah benar, wajib pajak bisa langsung membuat kode billing dan membayar pajak yang terutang.
Baca Wajib Pajak UMKM Bisa Catat Omzet dan Buat Kode Billing di Fitur Ini.
Selain ketiga berita tentang UMKM di atas, ada sejumlah artikel populer lain yang cukup banyak menyita perhatian warganet. Berikut ini adalah artikel-artikel pilihan DDTCNews terpopuler dalam sepekan terakhir:
1. Dirjen Pajak Terbitkan Surat Edaran Soal Tafsir dan Penerapan P3B
Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan surat edaran (SE) mengenai petunjuk umum interpretasi serta penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
Surat edaran dirjen pajak bernomor SE-52/PJ/2021 tersebut diterbitkan karena masih adanya permintaan penegasan serta untuk mencegah timbulnya sengketa terkait dengan interpretasi dan penerapan P3B.
"Dipandang perlu untuk menyusun suatu petunjuk umum interpretasi dan penerapan ketentuan dalam P3B Indonesia yang dapat dijadikan rujukan atau pedoman bagi pegawai DJP dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan dan pemberian pelayanan perpajakan kepada wajib pajak," bunyi bagian umum SE-52/PJ/2021.
Dalam surat edaran, dirjen pajak menegaskan penjelasan pengaturan dan ketentuan pasal per pasal pada SE-52/PJ/2021 tidak dimaksudkan untuk selalu diterapkan atas suatu transaksi atau P3B tertentu.
Penerapan ketentuan P3B Indonesia harus mempertimbangkan negara mitra tempat subjek pajak dalam negeri berdomisili dan sumber penghasilan.
"Dengan demikian, petunjuk umum yang terdapat dalam surat edaran dirjen ini hanya dapat diterapkan untuk P3B Indonesia yang pengaturan atau ketentuannya secara substansi sama dengan pengaturan atau ketentuan yang dijadikan rujukan dalam surat edaran dirjen ini," tulis dirjen pajak pada surat edaran.
2. Keterangan Resmi Ditjen Pajak, 4 Dokumen Ini Bebas Bea Meterai
Pemerintah telah menerbitkan PP 3/2022 sebagai aturan pelaksana ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU 10/2020 tentang Bea Meterai. Beleid ini mengatur tentang fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai.
Terkait dengan terbitnya beleid tersebut, Ditjen Pajak (DJP) merilis keterangan resmi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.
“Peraturan pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Ada 4 dokumen yang dibebaskan dari pengenaan bea meterai. Apa saja? Yuk, klik tautan pada judul di atas untuk membaca artikel lengkapnya.
3. Ingat, Wajib Lapor Berkala di DJP Online Agar Dividen Bebas Pajak
DJP mengingatkan mengenai ketentuan penyampaian berkala atas laporan realisasi investasi dividen atau penghasilan lain agar dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).
Sesuai dengan ketentuan PMK 18/2021, laporan berkala disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketiga (orang pribadi) atau akhir bulan keempat (badan) setelah tahun pajak berakhir. Laporan disampaikan hingga tahun ketiga tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain.
“Jika atas dividen A pelaporan pertamanya 2021 maka masih ada kewajiban pelaporan di 2022 dan 2023,” tulis akun Twitter @kring_pajak.
Sesuai dengan Pasal 41 PMK 18/2021, penyampaian laporan dilakukan dengan menyampaikan laporan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh dirjen pajak. Dalam hal ini, pelaporan disampaikan melalui e-reporting investasi.
Untuk memanfaatkan aplikasi e-reporting investasi, wajib pajak perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu pada menu Profil DJP Online. Wajib pajak hanya perlu memberi tanda centang e-reporting investasi pada bagian Aktivasi Fitur Layanan.
Terdapat beberapa informasi yang perlu dilaporkan wajib pajak agar dividen yang diterima bisa dikecualikan dari pengenaan PPh.
Adapun informasi yang perlu dicantumkan pada e-reporting Investasi mirip dengan format dokumen laporan realisasi investasi pada Lampiran VII PMK 18/2021.
Wajib pajak perlu melaporkan jenis penghasilan, pemberi penghasilan, laba setelah pajak, porsi kepemilikan saham, tanggal diterimanya dividen, jumlah dividen yang dibagikan, dan jumlah yang diinvestasikan. Wajib pajak juga perlu melaporkan tanggal investasi, bentuk investasi, dan nilai investasi dari dividen yang diterima.
4. Sri Mulyani & Menkeu Singapura Tanda Tangani MoU, Termasuk Soal Pajak
Sri Mulyani Indrawati menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong.
Sri Mulyani mengatakan MoU tersebut diperlukan untuk mempererat kerja sama dan relasi antara Kementerian Keuangan Indonesia dan Singapura. Salah satu bidang yang dikerjasamakan yakni mengenai kebijakan perpajakan.
"Saya sangat menyambut baik dan mudah-mudahan MoU ini membuat Indonesia dan Singapura dapat bekerja sama dalam banyak hal yang menjadi kepentingan bersama, apakah ini terkait dengan teknologi digital, perpajakan, dan kepabeanan," katanya dalam keterangan tertulis.
Sri Mulyani mengatakan penandatanganan MoU tersebut menjadi bagian dari deliverables dalam Leaders Retreat Indonesia-Singapura yang akan dilaksanakan awal pekan ini. Adapun ruang lingkup kerja sama yang tercakup dalam MoU itu antara lain di sektor fiskal, ekonomi, ekonomi internasional, serta kebijakan perpajakan, kepabeanan, dan perbendaharaan.
Selain itu, MoU juga mencakup kebijakan dari sisi jasa keuangan, ekonomi digital, manajemen aset, pembiayaan perubahan iklim, tata kelola sektor publik yang baik, serta pengelolaan dan analisis data.
5. Buka Kantor di Surabaya, DDTC Gelar Free Webinar Kepatuhan Pajak 2022
DDTC juga akan menggelar webinar gratis dengan pembahasan penanganan kepatuhan pajak di tahun 2022, pada Kamis 3 Februari mendatang.
Webinar tersebut berjudul Penanganan Kepatuhan Pajak di Tahun 2022: Implikasi Perkembangan Terkini di Sektor Pajak, Strategi Pemeriksaan Pajak, dan Dokumentasi Transfer Pricing.
Ayo, segera daftarkan diri Anda sekarang pada link berikut ini: https://academy.ddtc.co.id/free_event
Acara ini gratis, dan dapatkan doorprize-nya! (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.