PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Insentif Pajak Terealisasi 96%, Begini Perincian Pemanfaatannya

Dian Kurniati | Kamis, 21 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Insentif Pajak Terealisasi 96%, Begini Perincian Pemanfaatannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) mencapai Rp60,31 triliun per 15 Oktober 2021. Angka tersebut setara 96% dari pagu yang disiapkan, Rp62,83 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif diberikan untuk membantu dunia usaha melonggarkan lukuiditasnya di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, insentif diharapkan mampu memberikan ruang bagi dunia usaha agar pulih lebih cepat.

"Pemerintah memberikan relaksasi dari sisi perpajakan di dalam rangka untuk memberikan ruang bagi perusahaan menghadapi tantangan yang luar biasa ini," katanya, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Sri Mulyani dalam paparannya menampilkan daftar insentif yang diberikan pemerintah. Insentif tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, bea masuk DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 81.890 pemberi kerja, sedangkan insentif PPh final UMKM DTP sudah digunakan 124.209 UMKM. Kemudian pada insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, telah dimanfaatkan 9.490 wajib pajak. Sementara pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dimanfaatkan 57.529 wajib pajak.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Kemudian, insentif restitusi PPN dipercepat telah dimanfaatkan 2.419 wajib pajak, sedangkan penurunan tarif PPh badan diakses seluruh wajib pajak. Sementara itu, insentif PPN DTP rumah dimanfaatkan 768 penjual, serta insentif PPnBM DTP mobil pada 6 penjual.

Secara umum, Sri Mulyani menyebut realisasi anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional telah mencapai Rp428,21 triliun atau 57,5% dari pagu Rp744,77 triliun. Menurutnya, pemerintah akan terus mengakselerasi anggaran tersebut secara akuntabel.

"Kebijakan keuangan negara terus fleksibel dan responsif, namun dari sisi akuntabilitas juga menjadi penting," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?