PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Insentif Pajak Terealisasi 96%, Begini Perincian Pemanfaatannya

Dian Kurniati | Kamis, 21 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Insentif Pajak Terealisasi 96%, Begini Perincian Pemanfaatannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) mencapai Rp60,31 triliun per 15 Oktober 2021. Angka tersebut setara 96% dari pagu yang disiapkan, Rp62,83 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif diberikan untuk membantu dunia usaha melonggarkan lukuiditasnya di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, insentif diharapkan mampu memberikan ruang bagi dunia usaha agar pulih lebih cepat.

"Pemerintah memberikan relaksasi dari sisi perpajakan di dalam rangka untuk memberikan ruang bagi perusahaan menghadapi tantangan yang luar biasa ini," katanya, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani dalam paparannya menampilkan daftar insentif yang diberikan pemerintah. Insentif tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, bea masuk DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 81.890 pemberi kerja, sedangkan insentif PPh final UMKM DTP sudah digunakan 124.209 UMKM. Kemudian pada insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, telah dimanfaatkan 9.490 wajib pajak. Sementara pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dimanfaatkan 57.529 wajib pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kemudian, insentif restitusi PPN dipercepat telah dimanfaatkan 2.419 wajib pajak, sedangkan penurunan tarif PPh badan diakses seluruh wajib pajak. Sementara itu, insentif PPN DTP rumah dimanfaatkan 768 penjual, serta insentif PPnBM DTP mobil pada 6 penjual.

Secara umum, Sri Mulyani menyebut realisasi anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional telah mencapai Rp428,21 triliun atau 57,5% dari pagu Rp744,77 triliun. Menurutnya, pemerintah akan terus mengakselerasi anggaran tersebut secara akuntabel.

"Kebijakan keuangan negara terus fleksibel dan responsif, namun dari sisi akuntabilitas juga menjadi penting," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN