INSENTIF FISKAL

Insentif Pajak Super Belum Optimal, Ini Kata Airlangga

Dian Kurniati | Minggu, 29 Agustus 2021 | 06:00 WIB
Insentif Pajak Super Belum Optimal, Ini Kata Airlangga

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai pemanfaatan insentif supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) akan efektif mendorong kerja sama antara sektor industri dan akademis.

Airlangga mengatakan pemerintah memberikan insentif tersebut sebagai upaya mengembangkan ekonomi berbasis inovasi. Pengusaha dapat memanfaatkan insentif supertax deduction tersebut untuk mendukung kegiatan litbang di perusahaannya.

"Insentifnya sudah ada, tinggal ini dikapitalisasi dan dimanfaatkan. Diharapkan kita bisa memperdalam struktur perekonomian berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi," katanya, dikutip pada Minggu (29/8/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Airlangga mengatakan supertax deduction akan memacu produktivitas dan inovasi di sektor industri. Harapannya, insentif tersebut mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus daya saing Indonesia.

Menurutnya, terdapat dua dari empat hal penting yang akan dilakukan pemerintah yaitu konsolidasi kekuatan riset nasional sejalan dengan agenda pembangunan, serta memperkuat ekonomi berbasis inovasi dan teknologi.

Insentif supertax deduction dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Namun, hingga saat ini belum banyak perusahaan yang mengajukannya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Pemanfaatannya selama ini belum maksimal sehingga tentu butuh sosialisasi yang lebih erat," ujarnya.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 45/2019 tentang pemberian insentif supertax deduction pada vokasi sebesar 200% dan inovasi sebesar 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tertentu.

Selanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 153/2020 sebagai aturan pelaksana pemberian insentif supertax deduction untuk kegiatan litbang.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Terdapat 105 tema dari 11 fokus litbang yang dapat mengajukan insentif pajak tersebut. Fokus bidangnya meliputi yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka.

Kemudian ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

Pengusaha yang mengajukan supertax deduction wajib menyampaikan proposal kegiatan litbang yang setidaknya memuat nomor dan tanggal proposal kegiatan litbang; nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP); fokus, tema, dan topik litbang; target capaian dari kegiatan litbang; serta nama dan NPWP dari rekanan kerja sama jika litbang dilakukan melalui kerja sama.

Pengusaha juga harus melaporkan perkiraan waktu yang dibutuhkan sampai mencapai hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan litbang; perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan litbang; serta perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN