KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Sudah Terserap Rp48,35 Triliun, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Selasa, 03 Agustus 2021 | 17:30 WIB
Insentif Pajak Sudah Terserap Rp48,35 Triliun, Ini Perinciannya

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan DJA Purwanto (kanan atas) dalam sebuah webinar, Selasa (3/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif pajak pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 30 Juli 2021 telah mencapai Rp48,35 triliun atau 77% dari pagu Rp61,83 triliun.

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Ditjen Anggaran (DJA) Purwanto mengatakan pemerintah berkomitmen menyediakan anggaran yang cukup untuk menangani pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Secara umum dana PEN akan terus disesuaikan dengan kebutuhan. "Angkanya naik, pada awalnya untuk semua [program PEN] kami berkomitmen meningkatkan pagunya," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pemerintah saat ini telah memberikan berbagai insentif untuk mendukung pemulihan dunia usaha. Insentif tersebut meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, serta PPN atas sewa ruangan/bangunan DTP.

Selain itu, lanjut Purwanto, terdapat juga insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah yaitu pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Untul PPh Pasal 21 DTP, sebanyak 90.871 pemberi kerja telah memanfaatkan. Insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor sudah dimanfaatkan 15.990 wajib pajak. Pada insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, terdapat 69.662 wajib pajak yang memanfaatkannya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sementara itu, insentif PPh final DTP telah dinikmati 129.215 wajib pajak UMKM, serta restitusi PPN dipercepat telah dimanfaatkan 1.564 wajib pajak. Insentif penurunan tarif PPh badan telah dimanfaatkan untuk semua wajib pajak. Lalu, PPN properti DTP pada 709 penjual, dan PPnBM mobil DTP pada 6 penjual.

Secara umum, realisasi dana PEN hingga 30 Juli 2021 mencapai Rp305,5 triliun atau 41% dari pagu Rp744,75 triliun. Pemanfaatan anggaran tersebut terbagi dalam lima klaster yakni kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM dan korporasi, program prioritas kementerian/lembaga, serta insentif dunia usaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN