KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Sudah Terserap Rp48,35 Triliun, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Selasa, 03 Agustus 2021 | 17:30 WIB
Insentif Pajak Sudah Terserap Rp48,35 Triliun, Ini Perinciannya

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan DJA Purwanto (kanan atas) dalam sebuah webinar, Selasa (3/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif pajak pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 30 Juli 2021 telah mencapai Rp48,35 triliun atau 77% dari pagu Rp61,83 triliun.

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Ditjen Anggaran (DJA) Purwanto mengatakan pemerintah berkomitmen menyediakan anggaran yang cukup untuk menangani pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Secara umum dana PEN akan terus disesuaikan dengan kebutuhan. "Angkanya naik, pada awalnya untuk semua [program PEN] kami berkomitmen meningkatkan pagunya," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Pemerintah saat ini telah memberikan berbagai insentif untuk mendukung pemulihan dunia usaha. Insentif tersebut meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, serta PPN atas sewa ruangan/bangunan DTP.

Selain itu, lanjut Purwanto, terdapat juga insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah yaitu pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Untul PPh Pasal 21 DTP, sebanyak 90.871 pemberi kerja telah memanfaatkan. Insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor sudah dimanfaatkan 15.990 wajib pajak. Pada insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, terdapat 69.662 wajib pajak yang memanfaatkannya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Sementara itu, insentif PPh final DTP telah dinikmati 129.215 wajib pajak UMKM, serta restitusi PPN dipercepat telah dimanfaatkan 1.564 wajib pajak. Insentif penurunan tarif PPh badan telah dimanfaatkan untuk semua wajib pajak. Lalu, PPN properti DTP pada 709 penjual, dan PPnBM mobil DTP pada 6 penjual.

Secara umum, realisasi dana PEN hingga 30 Juli 2021 mencapai Rp305,5 triliun atau 41% dari pagu Rp744,75 triliun. Pemanfaatan anggaran tersebut terbagi dalam lima klaster yakni kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM dan korporasi, program prioritas kementerian/lembaga, serta insentif dunia usaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi