KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Sudah Terserap 86 Persen, Restitusi Dipercepat Dominan

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Desember 2022 | 12:00 WIB
Insentif Pajak Sudah Terserap 86 Persen, Restitusi Dipercepat Dominan

Slide paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara APBN Kita, Selasa (20/12/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penyerapan insentif pajak sampai dengan 14 Desember 2022 sudah mencapai Rp16,7 triliun atau 85,76% dari pagu sejumlah Rp19,53 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan restitusi PPN dipercepat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 209/2021 menjadi jenis insentif dengan nilai realisasi tertinggi, yaitu senilai Rp12,71 triliun.

"Ini semuanya menggambarkan pemerintah terus menggunakan instrumen pajak dan fiskal untuk membantu memulihkan kegiatan masyarakat," katanya, dikutip pada Rabu (21/12/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Selain restitusi PPN dipercepat, insentif yang banyak dinikmati oleh wajib pajak ialah perubahan batasan penghasilan kena pajak (PKP) yang berlaku sejak awal tahun seiring dengan ditetapkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dengan UU HPP, tarif PPh orang pribadi sebesar 5% dikenakan atas penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp60 juta, bukan hingga Rp50 juta seperti sebelumnya. Pajak yang tidak terpungut berkat pelebaran bracket tarif PPh orang pribadi tersebut mencapai Rp1,64 triliun.

Selanjutnya, insentif yang banyak dinikmati oleh wajib pajak adalah pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Realisasi insentif pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50% berdasarkan PMK 3/2022 s.t.d.d PMK 114/2022 tercatat mencapai Rp1,41 triliun.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian mobil baru dan PPN DTP atas pembelian rumah, pemerintah mencatat insentif tersebut ternyata sudah tidak banyak dinikmati oleh masyarakat.

Realisasi PPnBM DTP mobil tercatat hanya senilai Rp408,35 miliar atau 24,6% dari pagu insentif senilai Rp1,66 triliun.

Sementara itu, realisasi PPN DTP rumah tercatat hanya senilai Rp526,28 miliar atau 30,6% dari pagu insentif senilai Rp1,72 triliun. Hanya 18.671 pembeli rumah yang memanfaatkan insentif ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?