Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Insentif fiskal untuk kegiatan penelitian diyakini mampu membendung keluarnya arus dana karena pembayaran royalti ke luar negeri. Saat ini, pemerintah masih menggodok regulasi terkait insentif riset and pengembangan (research and development/R&D).
Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan kegiatan penelitian di Indonesia tergolong minim. Hal ini pada gilirannya membuat banyak perusahaan membayar royalti dalam jumlah besar tiap tahunnya karena menggunakan penelitian di luar negeri.
“Kita tidak ingin ini berlangsung dalam jangka panjang. Harus dilakukan tindakan agar penelitian dilakukan di dalam negeri,” katanya dalam Seminar Nasional Perpajakan 2019 di Kantor Pusat DJP, Kamis (14/3/2019).
Dia menjabarkan besaran royalti yang dibayarkan wajib pajak dalam negeri terus meningkat tiap tahunnya. Bila hal ini terus berlangsung maka secara paralel akan menggerus penerimaan. Ini dikarenakan biaya perusahaan untuk membayar royalti ke luar negeri cukup besar.
Pada 2016, pembayaran royalti mencapai Rp44 triliun. Angka tersebut kemudian naik lagi menjadi Rp46 triliun pada 2017 dan terakhir Rp103 miliar triliun pada 2018 berdasarkan data surat pemberitahuan (SPT) per 19 Februari 2019.
Saat ini, lanjutnya, peneliti yang mendapat royalti di Indonesia dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atau 26 atas royalti dengan tarif bervariasi, yakni 2% sampai 15%. Kebijakan tersebut membuat masyarakat semakin enggan menjadi peneliti di Indonesia.
Oleh karena itu, insentif pajak berupa super tax deduction sebesar 200% tengah disiapkan. Pilihan kebijakan ini, jelasnya, sudah dilakukan di banyak negara dan sudah seharusnya di ikuti oleh Indonesia.
“Prancis kayak gitu, pajaknya dibebaskan, enggak bayar pajak. Itu endorse peneliti supaya mau meneliti di sini. Begitu juga Jerman di semua level pemerintah baik lokal, federal hingga Uni Eropa mempunyai skema insentif untuk kegiatan penelitian,” imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.