INSENTIF FISKAL

Insentif Pajak R&D Bakal Bendung Aliran Dana ke Luar, Kok Bisa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2019 | 17:58 WIB
Insentif Pajak R&D Bakal Bendung Aliran Dana ke Luar, Kok Bisa?

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Insentif fiskal untuk kegiatan penelitian diyakini mampu membendung keluarnya arus dana karena pembayaran royalti ke luar negeri. Saat ini, pemerintah masih menggodok regulasi terkait insentif riset and pengembangan (research and development/R&D).

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan kegiatan penelitian di Indonesia tergolong minim. Hal ini pada gilirannya membuat banyak perusahaan membayar royalti dalam jumlah besar tiap tahunnya karena menggunakan penelitian di luar negeri.

“Kita tidak ingin ini berlangsung dalam jangka panjang. Harus dilakukan tindakan agar penelitian dilakukan di dalam negeri,” katanya dalam Seminar Nasional Perpajakan 2019 di Kantor Pusat DJP, Kamis (14/3/2019).

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Dia menjabarkan besaran royalti yang dibayarkan wajib pajak dalam negeri terus meningkat tiap tahunnya. Bila hal ini terus berlangsung maka secara paralel akan menggerus penerimaan. Ini dikarenakan biaya perusahaan untuk membayar royalti ke luar negeri cukup besar.

Pada 2016, pembayaran royalti mencapai Rp44 triliun. Angka tersebut kemudian naik lagi menjadi Rp46 triliun pada 2017 dan terakhir Rp103 miliar triliun pada 2018 berdasarkan data surat pemberitahuan (SPT) per 19 Februari 2019.

Saat ini, lanjutnya, peneliti yang mendapat royalti di Indonesia dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atau 26 atas royalti dengan tarif bervariasi, yakni 2% sampai 15%. Kebijakan tersebut membuat masyarakat semakin enggan menjadi peneliti di Indonesia.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Oleh karena itu, insentif pajak berupa super tax deduction sebesar 200% tengah disiapkan. Pilihan kebijakan ini, jelasnya, sudah dilakukan di banyak negara dan sudah seharusnya di ikuti oleh Indonesia.

“Prancis kayak gitu, pajaknya dibebaskan, enggak bayar pajak. Itu endorse peneliti supaya mau meneliti di sini. Begitu juga Jerman di semua level pemerintah baik lokal, federal hingga Uni Eropa mempunyai skema insentif untuk kegiatan penelitian,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI