INSENTIF FISKAL

Insentif Pajak R&D Bakal Bendung Aliran Dana ke Luar, Kok Bisa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2019 | 17:58 WIB
Insentif Pajak R&D Bakal Bendung Aliran Dana ke Luar, Kok Bisa?

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Insentif fiskal untuk kegiatan penelitian diyakini mampu membendung keluarnya arus dana karena pembayaran royalti ke luar negeri. Saat ini, pemerintah masih menggodok regulasi terkait insentif riset and pengembangan (research and development/R&D).

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan kegiatan penelitian di Indonesia tergolong minim. Hal ini pada gilirannya membuat banyak perusahaan membayar royalti dalam jumlah besar tiap tahunnya karena menggunakan penelitian di luar negeri.

“Kita tidak ingin ini berlangsung dalam jangka panjang. Harus dilakukan tindakan agar penelitian dilakukan di dalam negeri,” katanya dalam Seminar Nasional Perpajakan 2019 di Kantor Pusat DJP, Kamis (14/3/2019).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Dia menjabarkan besaran royalti yang dibayarkan wajib pajak dalam negeri terus meningkat tiap tahunnya. Bila hal ini terus berlangsung maka secara paralel akan menggerus penerimaan. Ini dikarenakan biaya perusahaan untuk membayar royalti ke luar negeri cukup besar.

Pada 2016, pembayaran royalti mencapai Rp44 triliun. Angka tersebut kemudian naik lagi menjadi Rp46 triliun pada 2017 dan terakhir Rp103 miliar triliun pada 2018 berdasarkan data surat pemberitahuan (SPT) per 19 Februari 2019.

Saat ini, lanjutnya, peneliti yang mendapat royalti di Indonesia dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atau 26 atas royalti dengan tarif bervariasi, yakni 2% sampai 15%. Kebijakan tersebut membuat masyarakat semakin enggan menjadi peneliti di Indonesia.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Oleh karena itu, insentif pajak berupa super tax deduction sebesar 200% tengah disiapkan. Pilihan kebijakan ini, jelasnya, sudah dilakukan di banyak negara dan sudah seharusnya di ikuti oleh Indonesia.

“Prancis kayak gitu, pajaknya dibebaskan, enggak bayar pajak. Itu endorse peneliti supaya mau meneliti di sini. Begitu juga Jerman di semua level pemerintah baik lokal, federal hingga Uni Eropa mempunyai skema insentif untuk kegiatan penelitian,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN