LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2020

Insentif Pajak PP 45/2019 Masih Sepi Peminat, Bahkan Realisasi Rp0

Muhamad Wildan | Senin, 27 Desember 2021 | 16:30 WIB
Insentif Pajak PP 45/2019 Masih Sepi Peminat, Bahkan Realisasi Rp0

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 3 insentif yang diberikan oleh pemerintah melalui PP 45/2019, yakni investment allowance, supertax deduction vokasi, serta supertax deduction penelitian dan pengembangan (research and development), masih minim dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2020 yang dipublikasikan Kementerian Keuangan, investment allowance yang ditujukan untuk industri padat karya sama sekali belum dimanfaatkan oleh wajib pajak.

"Merupakan belanja perpajakan baru diimplementasikan mulai tahun 2020. Belum ada Wajib Pajak yang memanfaatkan pada tahun pertama pemberlakuan fasilitas ini," tulis Kementerian Keuangan pada laporan tersebut, dikutip Senin (27/12/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sebagai catatan, investment allowance adalah insentif untuk wajib pajak yang melakukan investasi pada industri padat karya.

Fasilitas yang diberikan adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud. Fasilitas diberikan selama 6 tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial sebesar 10% setiap tahunnya.

Supertax deduction penelitian dan pengembangan juga masih belum dimanfaatkan oleh wajib pajak. Realisasi super tax deduction penelitian dan pengembangan tercatat masih Rp0 karena fasilitas ini baru diimplementasikan pada 9 Oktober 2021.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Supertax deduction penelitian dan pengembangan adalah fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar maksimal 300% dari biaya penelitian dan pengembangan bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan tersebut di Indonesia.

Satu-satunya insentif PP 45/2019 yang dimanfaatkan oleh wajib pajak hanyalah supertax deduction vokasi yang sudah berlaku sejak 2019. Meski demikian, realisasi insentif pajak ini baik pada 2019 maupun 2020 diestimasikan tidak pernah melampaui Rp1 miliar setiap tahunnya.

Supertax deduction vokasi adalah insentif pengurangan penghasilan bruto sebesar maksimal 200% bagi wajib pajak yang menyelenggarakan praktik kerja, magang, dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?