PMK 83/2021

Insentif Pajak Penghasilan Produksi Alkes Covid-19 Diperpanjang

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 24 Juli 2021 | 13:00 WIB
Insentif Pajak Penghasilan Produksi Alkes Covid-19 Diperpanjang

Ilustrasi. Seorang perawat pelaksana unit pelayanan keselamatan darurat Covid-19 menyiapkan peralatan kesehatan di Gedung PSC 119, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/6/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperpanjang masa pemberian fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto untuk wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang memproduksi alat kesehatan (alkes) dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk keperluan penanganan Covid-19.

Fasilitas tersebut sebelumnya telah diberikan mulai Juni – Desember 2020 melalui PP 29/2020. Dalam perjalanannya, masa pemberian fasilitas itu diperpanjang hingga 30 Juni 2021 melalui PMK 239/2020. Pemerintah kemudian kembali memperpanjangnya sampai 31 Desember 2021 melalui PMK 83/2021.

“Fasilitas PPh … berupa tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga ... diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” bunyi Pasal 11 PMK 83/2021, dikutip pada Sabtu (24/7/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto tersebut diberikan sebesar 30% dari biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi alkes dan/atau PKRT untuk penanganan Covid-19 sampai dengan 31 Desember 2021.

Namun, tambahan pengurangan tersebut harus dibebankan sekaligus pada tahun pajak saat biaya dikeluarkan. Apabila terdapat biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak maka pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

Setidaknya ada 6 produksi alkes yang mendapat fasilitas, yakni masker bedah dan respirator N95; pakaian pelindung diri berupa coverall medis, gaun sekali pakai, heavy duty apron, cap, shoe cover, goggles, faceshield, dan waterproof boot; sarung tangan bedah; sarung tangan pemeriksaan; ventilator; serta reagen diagnostic test untuk Covid-19.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sementara itu, yang dimaksud dengan PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan terkait dengan pemeliharaan dan perawatan kesehatan manusia yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum. PKRT tersebut meliputi antiseptic hand sanitizer dan disinfektan.

Namun, dalam hal tertentu, menteri keuangan dapat mengubah rincian alkes dan PKRT berdasarkan pada usulan dari Menteri Kesehatan. Perubahan rincian alkes dan PKRT yang dapat memperoleh fasilitas ini akan diatur dalam peraturan menteri keuangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja