PMK 83/2021

Insentif Pajak Penghasilan Produksi Alkes Covid-19 Diperpanjang

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 24 Juli 2021 | 13:00 WIB
Insentif Pajak Penghasilan Produksi Alkes Covid-19 Diperpanjang

Ilustrasi. Seorang perawat pelaksana unit pelayanan keselamatan darurat Covid-19 menyiapkan peralatan kesehatan di Gedung PSC 119, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/6/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperpanjang masa pemberian fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto untuk wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang memproduksi alat kesehatan (alkes) dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk keperluan penanganan Covid-19.

Fasilitas tersebut sebelumnya telah diberikan mulai Juni – Desember 2020 melalui PP 29/2020. Dalam perjalanannya, masa pemberian fasilitas itu diperpanjang hingga 30 Juni 2021 melalui PMK 239/2020. Pemerintah kemudian kembali memperpanjangnya sampai 31 Desember 2021 melalui PMK 83/2021.

“Fasilitas PPh … berupa tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga ... diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” bunyi Pasal 11 PMK 83/2021, dikutip pada Sabtu (24/7/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto tersebut diberikan sebesar 30% dari biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi alkes dan/atau PKRT untuk penanganan Covid-19 sampai dengan 31 Desember 2021.

Namun, tambahan pengurangan tersebut harus dibebankan sekaligus pada tahun pajak saat biaya dikeluarkan. Apabila terdapat biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak maka pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

Setidaknya ada 6 produksi alkes yang mendapat fasilitas, yakni masker bedah dan respirator N95; pakaian pelindung diri berupa coverall medis, gaun sekali pakai, heavy duty apron, cap, shoe cover, goggles, faceshield, dan waterproof boot; sarung tangan bedah; sarung tangan pemeriksaan; ventilator; serta reagen diagnostic test untuk Covid-19.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sementara itu, yang dimaksud dengan PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan terkait dengan pemeliharaan dan perawatan kesehatan manusia yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum. PKRT tersebut meliputi antiseptic hand sanitizer dan disinfektan.

Namun, dalam hal tertentu, menteri keuangan dapat mengubah rincian alkes dan PKRT berdasarkan pada usulan dari Menteri Kesehatan. Perubahan rincian alkes dan PKRT yang dapat memperoleh fasilitas ini akan diatur dalam peraturan menteri keuangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya