PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Insentif Pajak PEN Tersalur Rp15 T, Mayoritas Restitusi PPN Dipercepat

Muhamad Wildan | Jumat, 25 November 2022 | 10:09 WIB
Insentif Pajak PEN Tersalur Rp15 T, Mayoritas Restitusi PPN Dipercepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi insentif pajak untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 18 November 2022 tercatat mencapai Rp15,2 triliun.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan mayoritas dari insentif pajak PEN yang terealisasi adalah insentif restitusi PPN dipercepat.

"Restitusi PPN dipercepat sekitar Rp11,2 triliun," ujar Suryo, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Threshold restitusi PPN dipercepat pertama kali dinaikkan dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar pada masa pandemi Covid-19. Insentif tersebut akhirnya dibuat permanen oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 209/2021.

Selanjutnya, DJP mencatat insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% telah terealisasi senilai Rp1,4 triliun pada tahun ini. Insentif ini telah diberikan sejak awal pandemi Covid-19 untuk mendukung cashflow pelaku usaha.

Selain restitusi PPN dipercepat dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, tidak ada insentif pajak PEN yang realisasinya lebih tinggi dari Rp1 triliun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara lebih terperinci, realisasi insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor pada tahun ini tercatat senilai Rp480 miliar, Sedangkan realisasi insentif PPnBM DTP mobil tercatat mencapai Rp408 miliar.

DJP juga mencatat realisasi PPN DTP atas penyerahan rumah atau rumah susun sudah mencapai Rp523 miliar, sedangkan realisasi PPN DTP penyerahan alat kesehatan mencapai Rp420 miliar.

Terakhir, realisasi insentif PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tercatat hanya senilai Rp49 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra