PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Insentif Pajak PEN Tersalur Rp15 T, Mayoritas Restitusi PPN Dipercepat

Muhamad Wildan | Jumat, 25 November 2022 | 10:09 WIB
Insentif Pajak PEN Tersalur Rp15 T, Mayoritas Restitusi PPN Dipercepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi insentif pajak untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 18 November 2022 tercatat mencapai Rp15,2 triliun.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan mayoritas dari insentif pajak PEN yang terealisasi adalah insentif restitusi PPN dipercepat.

"Restitusi PPN dipercepat sekitar Rp11,2 triliun," ujar Suryo, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Threshold restitusi PPN dipercepat pertama kali dinaikkan dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar pada masa pandemi Covid-19. Insentif tersebut akhirnya dibuat permanen oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 209/2021.

Selanjutnya, DJP mencatat insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% telah terealisasi senilai Rp1,4 triliun pada tahun ini. Insentif ini telah diberikan sejak awal pandemi Covid-19 untuk mendukung cashflow pelaku usaha.

Selain restitusi PPN dipercepat dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, tidak ada insentif pajak PEN yang realisasinya lebih tinggi dari Rp1 triliun.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Secara lebih terperinci, realisasi insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor pada tahun ini tercatat senilai Rp480 miliar, Sedangkan realisasi insentif PPnBM DTP mobil tercatat mencapai Rp408 miliar.

DJP juga mencatat realisasi PPN DTP atas penyerahan rumah atau rumah susun sudah mencapai Rp523 miliar, sedangkan realisasi PPN DTP penyerahan alat kesehatan mencapai Rp420 miliar.

Terakhir, realisasi insentif PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tercatat hanya senilai Rp49 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja