KEBIJAKAN FISKAL

Insentif Pajak Laris Manis, Suahasil: Akan Ada Pergeseran Anggaran

Dian Kurniati | Selasa, 26 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Insentif Pajak Laris Manis, Suahasil: Akan Ada Pergeseran Anggaran

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi video, Selasa (26/10/2021)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 22 Oktober 2021 telah mencapai Rp60,73 triliun atau setara 96,7% dari pagu Rp62,83 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemanfaatan insentif perpajakan yang tinggi telah berdampak pada percepatan pemulihan dunia usaha. Menurutnya, pemberian berbagai insentif masih akan berlanjut hingga Desember 2021.

"Kami bersyukur pemanfaatan insentif pajak ini tinggi dan mungkin akan melebihi pagunya," katanya dalam konferensi video, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Suahasil menuturkan insentif pajak diberikan untuk mendukung pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19. Insentif tersebut meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor.

Kemudian, bea masuk DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP. Selain itu, ada juga insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yaitu PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP.

Menurut wamenkeu, berbagai indikator saat ini telah menunjukkan kegiatan ekonomi telah kembali berjalan. Dia pun berharap pelaku usaha tetap memanfaatkan insentif perpajakan tersebut hingga periodenya berakhir.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Perihal pagu yang menipis, lanjut Suahasil, pemerintah akan melakukan pergeseran pagu antarklaster dalam program PEN. Pada klaster yang serapan anggarannya lebih rendah dari pagu, akan dialihkan untuk klaster lain yang pemanfaatannya tinggi, termasuk insentif usaha.

"[Pagu PEN] Rp744,77 triliun, mungkin pada saatnya akan ada pergeseran-pergeseran dalam klaster-klaster ini," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha