KEBIJAKAN FISKAL

Insentif Pajak Laris Manis, Suahasil: Akan Ada Pergeseran Anggaran

Dian Kurniati | Selasa, 26 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Insentif Pajak Laris Manis, Suahasil: Akan Ada Pergeseran Anggaran

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi video, Selasa (26/10/2021)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 22 Oktober 2021 telah mencapai Rp60,73 triliun atau setara 96,7% dari pagu Rp62,83 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemanfaatan insentif perpajakan yang tinggi telah berdampak pada percepatan pemulihan dunia usaha. Menurutnya, pemberian berbagai insentif masih akan berlanjut hingga Desember 2021.

"Kami bersyukur pemanfaatan insentif pajak ini tinggi dan mungkin akan melebihi pagunya," katanya dalam konferensi video, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Suahasil menuturkan insentif pajak diberikan untuk mendukung pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19. Insentif tersebut meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor.

Kemudian, bea masuk DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP. Selain itu, ada juga insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yaitu PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP.

Menurut wamenkeu, berbagai indikator saat ini telah menunjukkan kegiatan ekonomi telah kembali berjalan. Dia pun berharap pelaku usaha tetap memanfaatkan insentif perpajakan tersebut hingga periodenya berakhir.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Perihal pagu yang menipis, lanjut Suahasil, pemerintah akan melakukan pergeseran pagu antarklaster dalam program PEN. Pada klaster yang serapan anggarannya lebih rendah dari pagu, akan dialihkan untuk klaster lain yang pemanfaatannya tinggi, termasuk insentif usaha.

"[Pagu PEN] Rp744,77 triliun, mungkin pada saatnya akan ada pergeseran-pergeseran dalam klaster-klaster ini," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN