KEBIJAKAN FISKAL

Insentif Pajak Laris Manis, Suahasil: Akan Ada Pergeseran Anggaran

Dian Kurniati | Selasa, 26 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Insentif Pajak Laris Manis, Suahasil: Akan Ada Pergeseran Anggaran

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi video, Selasa (26/10/2021)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 22 Oktober 2021 telah mencapai Rp60,73 triliun atau setara 96,7% dari pagu Rp62,83 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemanfaatan insentif perpajakan yang tinggi telah berdampak pada percepatan pemulihan dunia usaha. Menurutnya, pemberian berbagai insentif masih akan berlanjut hingga Desember 2021.

"Kami bersyukur pemanfaatan insentif pajak ini tinggi dan mungkin akan melebihi pagunya," katanya dalam konferensi video, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Suahasil menuturkan insentif pajak diberikan untuk mendukung pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19. Insentif tersebut meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor.

Kemudian, bea masuk DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP. Selain itu, ada juga insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yaitu PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP.

Menurut wamenkeu, berbagai indikator saat ini telah menunjukkan kegiatan ekonomi telah kembali berjalan. Dia pun berharap pelaku usaha tetap memanfaatkan insentif perpajakan tersebut hingga periodenya berakhir.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Perihal pagu yang menipis, lanjut Suahasil, pemerintah akan melakukan pergeseran pagu antarklaster dalam program PEN. Pada klaster yang serapan anggarannya lebih rendah dari pagu, akan dialihkan untuk klaster lain yang pemanfaatannya tinggi, termasuk insentif usaha.

"[Pagu PEN] Rp744,77 triliun, mungkin pada saatnya akan ada pergeseran-pergeseran dalam klaster-klaster ini," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?