THAILAND

Insentif Pajak Dinilai Tak Cukup Selamatkan Usaha Hotel

Dian Kurniati | Minggu, 22 November 2020 | 15:01 WIB
Insentif Pajak Dinilai Tak Cukup Selamatkan Usaha Hotel

Salah satu hotel di kawasan Phuket, Thailand. (Foto: travelmag.com)

BANGKOK, DDTCNews - Para pelaku industri perhotelan Thailand meminta pemerintah segera membuka pintu masuk wisatawan agar hotel-hotel kembali ramai setelah pandemi Covid-19.

Kepala Manajemen Strategi jaringan hotel internasional Minor International Plc. Chaipat Paitoon mengatakan kondisi industri hotel di Thailand saat ini semakin suram karena tidak ada wisatawan yang menginap.

Menurutnya, berbagai insentif fiskal dari pemerintah tidak cukup membantu pelaku usaha bertahan melewati pandemi Covid-19. "Pemerintah harus mempertimbangkan untuk membuka kembali pintu perbatasan negara agar wisatawan kembali datang," katanya, dikutip Jumat (20/11/2020).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Chaipat bersama Asosiasi Hotel Thailand telah menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri Pariwisata dan Olahraga Pipat Ratchakitprakarn. Menurutnya, satu-satunya jalan menyelamatkan industri hotel adalah mendatangkan para wisatawan.

Dia menyebut perusahaannya telah merugi 1,4 miliar baht atau Rp653 miliar selama 9 bulan masa pandemi Covid-19. Sekitar sepertiga kerugian tersebut terjadi di Thailand.

Presiden Asosiasi Hotel Thailand sekaligus Wakil Presiden Grup Hotel Sukosol Marisa Sukosol Nunbhakdi mengatakan asosiasinya juga mengusulkan agar pemerintah membayar 50% dari gaji karyawan hotel, dan memperpanjang pengurangan 2% iuran jaminan sosial.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Asosiasi juga meminta pemerintah memperpanjang batas pembayaran pajak konstruksi dan mempertimbangkan pemotongan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi bagi wisatawan domestik selama 6 bulan pertama 2021 sekaligus menambahkan hari libur untuk mendorong orang berlibur.

CEO Grup Dusit Thani, jaringan hotel multinasional, Supajee Suthamphan mengatakan hotel menghadapi masalah likuiditas yang sangat berat akibat pandemi Covid-19. Dia pun meminta pemerintah menambah stimulus untuk sektor usaha perhotelan pada tahun depan, agar mampu pulih kembali.

Menurut dia, pemerintah perlu melanjutkan insentif pajak untuk pelaku usaha hotel, terutama yang berskala kecil dan menengah, seperti yang berlaku tahun ini. Selain itu, dia ingin pemerintah memberi jaminan kredit bagi hotel kecil dan menengah, melalui Perusahaan Penjaminan Kredit Thailand.

"Sedangkan operator hotel berskala besar membutuhkan pelonggaran waktu penyelesaian utang di Bank of Thailand," ujarnya, dilansir dari pattayamail.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi