DAMPAK EKONOMI COVID-19

Insentif Pajak Dinilai Tak Cukup Kuat Menekan Dampak Corona, Kok Bisa?

Dian Kurniati | Selasa, 14 April 2020 | 12:00 WIB
Insentif Pajak Dinilai Tak Cukup Kuat Menekan Dampak Corona, Kok Bisa?

M. Chatib Basri

JAKARTA, DDTCNews—Ekonom sekaligus mantan Menteri Keuangan Chatib Basri menilai berbagai relaksasi fiskal yang diberikan pemerintah tak akan banyak membantu menekan dampak perekonomian akibat pandemi virus Corona.

Chatib mengatakan perusahaan saat ini tidak bisa menikmati relaksasi fiskal karena sudah terlanjur merugi karena pandemi. Untuk itu, pemerintah perlu mengutamakan penanganan isu kesehatan.

“Relaksasi pajak tidak akan berfungsi. Kalau perusahaan Anda sudah rugi, Anda tidak perlu membayar pajak. Kalau Anda (pemerintah) memberikan relaksasi pajak, Anda juga tidak bisa sehat,” katanya dalam diskusi virtual, Senin (13/4/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Menurut Chatib, terdapat tiga prioritas yang harus dikerjakan pemerintah saat ini, yakni aspek kesehatan, pengamanan sosial, dan bantuan untuk usaha kecil. Untuk kesehatan, pemerintah dapat mengalokasikan dana untuk pengadaan rapid test dan alat Kesehatan lainnya.

Pada program jaminan sosial, lanjut Chatib, perlu diarahkan untuk kelompok kelompok miskin yang kehilangan pendapat akibat virus Corona. Menurutnya, masyarakat urban menjadi yang paling rentan terdampak wabah tersebut.

Oleh karena itu, lanjut Chatib, kebijakan yang diberikan pemerintah bisa berupa bantuan langsung tunai (BLT) yang disalurkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan dasarnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Untuk kelompok usaha kecil, pemerintah bisa memberikan kelonggaran kredit. Menurut Chatib, ketiga kebijakan tersebut bisa lebih dirasakan masyarakat ketimbang relaksasi fiskal secara besar-besaran.

Chatib juga meminta pemerintah untuik tidak terlalu mengejar pertumbuhan ekonomi tahun ini. Dia memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam skenario terberat tahun ini hanya mencapai 0,3%.

“Setelah pandemi berakhir, entah 1 tahun atau 1,5 tahun, baru kita bisa memikirkan kebijakan untuk mendorong daya beli masyarakat dan berbagai kebijakan countercyclical guna menjaga kestabilan ekonomi,” ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah merilis paket stimulus fiskal dalam penanganan dampak Corona di antaranya seperti pembebasan PPh Pasal 21 untuk karyawan, pembebasan PPh Pasal 22, hingga keringanan angsuran PPh Pasal 25. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan