MALAYSIA

Insentif Pajak Diberikan, Pemerintah Serius Dukung Kendaraan Listrik

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 02 November 2021 | 18:30 WIB
Insentif Pajak Diberikan, Pemerintah Serius Dukung Kendaraan Listrik

Pemilik mobil Tesla Tim Shim, 42, merekam video "unboxing" dari mobil Model 3 barunya di Singapura, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Edgar Su/AWW/djo

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pengecualian beban pajak untuk mobil tanpa emisi karbon disahkan dalam rancangan anggaran 2022. Kebijakan bakal mendorong warga negeri jiran untuk membeli kendaraan listrik sekaligus mendukung target pemerintah dalam menekan emisi karbon.

Pengusaha di industri otomotif Malaysia berharap pemberian insentif pajak ini dapat menggenjot angka produksi kendaraan listrik. Targetnya, harga jual kendaraan listrik bisa merangkak naik ke rentang RM140.000 sampai RM160.000. Angka tersebut dianggap masih masuk untuk kantong masyarakat kelas menengah.

“Hal yang lebih menarik dari pemberian insentif pajak ini adalah akan meningkatkan produksi kendaraan listrik milik Malaysia yang bekerja sama dengan Kanada. Keduanya tergabung untuk memproduksi mobil listrik sport dengan ukuran lebih kecil, “ tulis Free Malaysia Today, dikutip Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Dengan insentif yang diberikan, kendaraan listrik yang dibanderol di harga RM200.000 sampai RM250.000 pun diyakini masih banyak peminatnya. Sejumlah perusahaan multinasional sudah menyampaikan minatnya untuk menjadikan mobil listri sebagai kendaraan operasional perusahaan.

Rancangan anggaran 2022 akhirnya memposisikan Malaysia pada posisi yang menguntungkan. Malaysia dapat menarik investasi dari pembuat kendaraan listrik asal Korea Selatan, Eropa, dan Jepang.

Kendaraan listrik menjadi pemain baru yang cukup mengguncang industri otomotif. Salah satu contohnya dapat dilihat dari penjualan mobil listrik Tesla yang memiliki valuasi pasar bulan ini sebesar USD1 triliun. Lebih dari satu dekade lalu, Tesla meluncurkan mobil listrik pertamanya, Roadster EV secara terbatas pada 2009.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Guncangan juga dirasakan di kawasan ASEAN. Vingroup asal Vietnam akan menjadi yang pertama membuat dan menjual kendaraan listrik sendiri.

Jika kebijakan ini berjalan lancar, dalam 10 tahun mendatang Malaysia akan mendapat banyak tawaran sengit dari berbagai produsen kendaraan elektrik berbasis batu baterai. Produsen tersebut diantaranya berasal dari Cina, Korea Selatan, Eropa, dan Jepang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN