KEBIJAKAN FISKAL

Insentif Pajak Bisa Tangani Krisis Kesehatan, Begini Penjelasannya

Dian Kurniati | Selasa, 09 Juni 2020 | 18:21 WIB
Insentif Pajak Bisa Tangani Krisis Kesehatan, Begini Penjelasannya

Mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Insan Cekatan (KIC) menyelesaikan pembuatan pelindung wajah yang dibutuhkan untuk pencegahan penularan virus Corona di sebuah industri rumahan di Bandar Lampung, Lampung, Rabu (3/6/2020). Pemberian insentif pajak bisa membantu penanganan krisis kesehatan pada masa datang. (ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Tim Asistensi Menko Perekonomian Raden Pardede menyebut pemberian insentif pajak bisa membantu penanganan krisis kesehatan pada masa datang.

Raden mengatakan industri sektor kesehatan menjadi salah satu usaha yang diprediksi cepat pulih pasca-pandemi virus Corona. Oleh karena itu, dia menilai pemerintah perlu memberikan insentif pajak yang besar agar investor industri kesehatan berdatangan ke Indonesia.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"Kalau kita membuat satu aturan bahwa sekarang ini harus membangun sektor kesehatan, maka dibuat fasilitas termasuk pajak, yang akan membantu kita nantinya dalam menghadapi problem kesehatan pada masa mendatang," katanya melalui konferensi video, Selasa (9/6/2020).

Raden mengatakan pandemi virus Corona saat ini harus dijadikan pembelajaran bagi negara agar bersiap menghadapi ancaman pandemi lain pada masa datang. Hal yang perlu menjadi perhatian misalnya ketersediaan layanan dan industri kesehatan yang memadai di dalam negeri.

Menurut dia, tawaran berbagai insentif, termasuk pajak, bisa menjadi pertimbangan investor kesehatan untuk menanamkan modal di Indonesia. Selain mendapatkan dana segar, Indonesia juga diuntungkan dengan penguatan industri kesehatan baik pada farmasi maupun alat kesehatan.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Raden memprediksi kesadaran masyarakat dunia terhadap kesehatan akan terus meningkat dalam 5 tahun ke depan, walaupun pandemi virus Corona telah berakhir.

Masyarakat itulah yang nantinya akan berbelanja obat-obatan dan menjadi konsumen layanan kesehatan di Indonesia. Menurut perhitungannya, potensi kenaikan pasar industri kesehatan dunia mencapai US$1 triliun per tahun.

"Saya pikir investor kesehatan kalau difasilitasi sekarang, mereka akan masuk ke Indonesia dalam jumlah besar. Kalau kita membuat satu aturan bahwa sekarang ini kita harus membangun sektor kesehatan kita, dan diberikan fasilitas termasuk pajak ke mereka," ujarnya.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Raden juga menilai pandemi virus Corona seharusnya bisa memunculkan kesadaran Indonesia tidak bisa terus bergantung dengan negara lain di sektor kesehatan.

Dia menyebut devisa yang keluar dari Indonesia karena masyarakat memilih berobat ke luar negeri, seperti Singapura dan Malaysia, mencapai Rp100 triliun per tahun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN