KEBIJAKAN FISKAL

Insentif Pajak Bisa Tangani Krisis Kesehatan, Begini Penjelasannya

Dian Kurniati | Selasa, 09 Juni 2020 | 18:21 WIB
Insentif Pajak Bisa Tangani Krisis Kesehatan, Begini Penjelasannya

Mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Insan Cekatan (KIC) menyelesaikan pembuatan pelindung wajah yang dibutuhkan untuk pencegahan penularan virus Corona di sebuah industri rumahan di Bandar Lampung, Lampung, Rabu (3/6/2020). Pemberian insentif pajak bisa membantu penanganan krisis kesehatan pada masa datang. (ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Tim Asistensi Menko Perekonomian Raden Pardede menyebut pemberian insentif pajak bisa membantu penanganan krisis kesehatan pada masa datang.

Raden mengatakan industri sektor kesehatan menjadi salah satu usaha yang diprediksi cepat pulih pasca-pandemi virus Corona. Oleh karena itu, dia menilai pemerintah perlu memberikan insentif pajak yang besar agar investor industri kesehatan berdatangan ke Indonesia.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

"Kalau kita membuat satu aturan bahwa sekarang ini harus membangun sektor kesehatan, maka dibuat fasilitas termasuk pajak, yang akan membantu kita nantinya dalam menghadapi problem kesehatan pada masa mendatang," katanya melalui konferensi video, Selasa (9/6/2020).

Raden mengatakan pandemi virus Corona saat ini harus dijadikan pembelajaran bagi negara agar bersiap menghadapi ancaman pandemi lain pada masa datang. Hal yang perlu menjadi perhatian misalnya ketersediaan layanan dan industri kesehatan yang memadai di dalam negeri.

Menurut dia, tawaran berbagai insentif, termasuk pajak, bisa menjadi pertimbangan investor kesehatan untuk menanamkan modal di Indonesia. Selain mendapatkan dana segar, Indonesia juga diuntungkan dengan penguatan industri kesehatan baik pada farmasi maupun alat kesehatan.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Raden memprediksi kesadaran masyarakat dunia terhadap kesehatan akan terus meningkat dalam 5 tahun ke depan, walaupun pandemi virus Corona telah berakhir.

Masyarakat itulah yang nantinya akan berbelanja obat-obatan dan menjadi konsumen layanan kesehatan di Indonesia. Menurut perhitungannya, potensi kenaikan pasar industri kesehatan dunia mencapai US$1 triliun per tahun.

"Saya pikir investor kesehatan kalau difasilitasi sekarang, mereka akan masuk ke Indonesia dalam jumlah besar. Kalau kita membuat satu aturan bahwa sekarang ini kita harus membangun sektor kesehatan kita, dan diberikan fasilitas termasuk pajak ke mereka," ujarnya.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Raden juga menilai pandemi virus Corona seharusnya bisa memunculkan kesadaran Indonesia tidak bisa terus bergantung dengan negara lain di sektor kesehatan.

Dia menyebut devisa yang keluar dari Indonesia karena masyarakat memilih berobat ke luar negeri, seperti Singapura dan Malaysia, mencapai Rp100 triliun per tahun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan