KEBIJAKAN FISKAL

Insentif Pajak Bisa Tangani Krisis Kesehatan, Begini Penjelasannya

Dian Kurniati | Selasa, 09 Juni 2020 | 18:21 WIB
Insentif Pajak Bisa Tangani Krisis Kesehatan, Begini Penjelasannya

Mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Insan Cekatan (KIC) menyelesaikan pembuatan pelindung wajah yang dibutuhkan untuk pencegahan penularan virus Corona di sebuah industri rumahan di Bandar Lampung, Lampung, Rabu (3/6/2020). Pemberian insentif pajak bisa membantu penanganan krisis kesehatan pada masa datang. (ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Tim Asistensi Menko Perekonomian Raden Pardede menyebut pemberian insentif pajak bisa membantu penanganan krisis kesehatan pada masa datang.

Raden mengatakan industri sektor kesehatan menjadi salah satu usaha yang diprediksi cepat pulih pasca-pandemi virus Corona. Oleh karena itu, dia menilai pemerintah perlu memberikan insentif pajak yang besar agar investor industri kesehatan berdatangan ke Indonesia.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Kalau kita membuat satu aturan bahwa sekarang ini harus membangun sektor kesehatan, maka dibuat fasilitas termasuk pajak, yang akan membantu kita nantinya dalam menghadapi problem kesehatan pada masa mendatang," katanya melalui konferensi video, Selasa (9/6/2020).

Raden mengatakan pandemi virus Corona saat ini harus dijadikan pembelajaran bagi negara agar bersiap menghadapi ancaman pandemi lain pada masa datang. Hal yang perlu menjadi perhatian misalnya ketersediaan layanan dan industri kesehatan yang memadai di dalam negeri.

Menurut dia, tawaran berbagai insentif, termasuk pajak, bisa menjadi pertimbangan investor kesehatan untuk menanamkan modal di Indonesia. Selain mendapatkan dana segar, Indonesia juga diuntungkan dengan penguatan industri kesehatan baik pada farmasi maupun alat kesehatan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Raden memprediksi kesadaran masyarakat dunia terhadap kesehatan akan terus meningkat dalam 5 tahun ke depan, walaupun pandemi virus Corona telah berakhir.

Masyarakat itulah yang nantinya akan berbelanja obat-obatan dan menjadi konsumen layanan kesehatan di Indonesia. Menurut perhitungannya, potensi kenaikan pasar industri kesehatan dunia mencapai US$1 triliun per tahun.

"Saya pikir investor kesehatan kalau difasilitasi sekarang, mereka akan masuk ke Indonesia dalam jumlah besar. Kalau kita membuat satu aturan bahwa sekarang ini kita harus membangun sektor kesehatan kita, dan diberikan fasilitas termasuk pajak ke mereka," ujarnya.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Raden juga menilai pandemi virus Corona seharusnya bisa memunculkan kesadaran Indonesia tidak bisa terus bergantung dengan negara lain di sektor kesehatan.

Dia menyebut devisa yang keluar dari Indonesia karena masyarakat memilih berobat ke luar negeri, seperti Singapura dan Malaysia, mencapai Rp100 triliun per tahun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?