INSENTIF PAJAK

Insentif Pajak Baru Terserap 6,8%, Ini Rencana Langkah Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 16 Juni 2020 | 14:01 WIB
Insentif Pajak Baru Terserap 6,8%, Ini Rencana Langkah Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  saat memberikan pemaparan dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Masih banyak pelaku usaha yang belum memanfaatkan insentif pajak yang telah diberikan pemerintah untuk merespons Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat realisasi pemberian insentif pajak untuk pelaku usaha hingga akhir Mei 2020 baru mencapai 6,8% dari alokasi yang sudah disiapkan senilai Rp120,61 triliun.

“Kita melihat 6,8% sudah teralisasi. Wajib pajak yang memang memenuhi syarat untuk mendapatkan, ada yang belum atau tidak mengajukan permohonan,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Adapun beberapa insentif yang diberikan pemerintah lewat PMK 44/2020, antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi PPN dipercepat.

Sri Mulyani mengaku akan melakukan pelacakan terhadap jumlah perusahaan atau wajib pajak yang sebetulnya berhak (eligible) atas sejumlah insentif pajak tersebut. Dengan demikian, wajib pajak tersebut diharapkan juga bisa untuk memanfaatkannya.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi yang lebih luas agar dunia usaha memahami bahwa ada fasilitas yang diberikan pemerintah agar mereka mendapat ruangan atau bantuan dari sisi beban pajaknya untuk diringankan,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Sebagai informasi, pengajuan insentif yang ada di dalam PMK 44/2020 sudah bisa dilakukan melalui DJP Online. Pemberitahuan atau pengajuan pemanfaatan insentif telah tersedia pada menu Layanan – Info KSWP – Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.

Fasilitas atau insentif berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau saat surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020. Simak artikel ‘Mulai Hari Ini! Minta SK UMKM & Insentif PMK 44/2020 di DJP Online’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!