KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bakal Dikurangi Bertahap, Ini Penjelasan Wamenkeu

Muhamad Wildan | Kamis, 11 November 2021 | 12:15 WIB
Insentif Pajak Bakal Dikurangi Bertahap, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengurangi pemberian insentif pajak secara bertahap seiring dengan memulihnya perekonomian dari pandemi Covid-19.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan insentif untuk pemulihan ekonomi nantinya akan digantikan dengan insentif pajak yang mendukung reformasi struktural.

"Secara bertahap insentif akan dikurangi, terutama insentif dalam rangka pemulihan ekonomi. Ini akan digantikan dengan insentif yang sifatnya struktural seperti tax holiday," katanya, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Suahasil menegaskan pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian insentif atau keringanan pajak sejak 2020, sepanjang pandemi Covid-19 masih berlanjut dan dunia usaha masih membutuhkan dukungan.

Namun demikian, lanjutnya, apabila dunia usaha mulai pulih dan penghasilan usaha sudah meningkat maka insentif pajak juga akan dikurangi

"Peran dari APBN akan kita turunkan. Ini adalah mencari balance, mencari cara yang pas kapan dunia usaha itu meningkatkan dunia usahanya," ujar Suahasil.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk diketahui, insentif pemulihan ekonomi diberikan pemerintah pada tahun ini melalui PMK 9/2021 s.t.d.t.d PMK 149/2021. Pada PMK tersebut, insentif pajak yang diberikan adalah PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, PPh final UMKM DTP, dan restitusi PPN dipercepat.

Pemerintah juga menambah jumlah sektor yang eligible untuk memanfaatkan insentif pengurangan PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan restitusi PPN dipercepat.

Penambahan sektor yang berhak memanfaatkan insentif tidak terlepas dari pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir serta masih mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 November 2021 | 19:12 WIB

pengurangan insentif ini akan memberikan dampak positif pada daya tahan fiskal di Indonesia dan juga membuat pelaku atau pihak yang mendapatkan insentif menjadi ketergantungan atas insentif yang diberikan pemerintah

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar