Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengurangi pemberian insentif pajak secara bertahap seiring dengan memulihnya perekonomian dari pandemi Covid-19.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan insentif untuk pemulihan ekonomi nantinya akan digantikan dengan insentif pajak yang mendukung reformasi struktural.
"Secara bertahap insentif akan dikurangi, terutama insentif dalam rangka pemulihan ekonomi. Ini akan digantikan dengan insentif yang sifatnya struktural seperti tax holiday," katanya, Kamis (11/11/2021).
Suahasil menegaskan pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian insentif atau keringanan pajak sejak 2020, sepanjang pandemi Covid-19 masih berlanjut dan dunia usaha masih membutuhkan dukungan.
Namun demikian, lanjutnya, apabila dunia usaha mulai pulih dan penghasilan usaha sudah meningkat maka insentif pajak juga akan dikurangi
"Peran dari APBN akan kita turunkan. Ini adalah mencari balance, mencari cara yang pas kapan dunia usaha itu meningkatkan dunia usahanya," ujar Suahasil.
Untuk diketahui, insentif pemulihan ekonomi diberikan pemerintah pada tahun ini melalui PMK 9/2021 s.t.d.t.d PMK 149/2021. Pada PMK tersebut, insentif pajak yang diberikan adalah PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, PPh final UMKM DTP, dan restitusi PPN dipercepat.
Pemerintah juga menambah jumlah sektor yang eligible untuk memanfaatkan insentif pengurangan PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan restitusi PPN dipercepat.
Penambahan sektor yang berhak memanfaatkan insentif tidak terlepas dari pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir serta masih mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
pengurangan insentif ini akan memberikan dampak positif pada daya tahan fiskal di Indonesia dan juga membuat pelaku atau pihak yang mendapatkan insentif menjadi ketergantungan atas insentif yang diberikan pemerintah