JERMAN

Insentif Pajak bagi Karyawan yang WFH Diperpanjang Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Februari 2022 | 17:00 WIB
Insentif Pajak bagi Karyawan yang WFH Diperpanjang Tahun Ini

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman memperpanjang keringanan pajak untuk para pekerja yang menjalankan aktivitas bekerjanya dari rumah atau working from home (WFH) hingga tahun ini.

Menteri Keuangan Federal Christian Lindner mengatakan keputusan ini diambil guna menstabilkan pemulihan ekonomi dan memperkuat kondisi perekonomian Negeri Panzer.

“Ini merupakan kontribusi untuk menstabilkan pemulihan ekonomi dan membantu memperkuat ekonomi. Saya ingin melakukan yang terbaik untuk usaha kecil dan menengah, kerajinan, dan industri secara keseluruhan,” tutunya dikutip dari laman resmi I am Expat, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Saat pandemi Covid-19 pertama kali melanda pada 2020, pemerintah federal menerapkan tunjangan bernama home office flat rate. Insentif ini bertujuan meringankan pengeluaran yang harus ditanggung oleh pekerja akibat terpaksa beralih ke WFH.

Dengan diberlakukannya tunjangan ini, para pekerja dapat mengurangkan pajak tahunan mereka sebanyak EUR5 atau sekitar Rp81.146,19 setiap hari selama bekerja secara WFH. Namun, total tunjangan yang dapat dikurangkan paling banyak adalah senilai EUR600 atau sekitar Rp9,74 juta per tahun.

Saat ini, pemerintah federal telah menyetujui bahwa skema tersebut akan diperpanjang hingga tahun 2022. Terkait jumlah tunjangan per hari dan maksimal tunjangan per tahun yang dapat dikurangkan masih sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Kabinet juga menandatangani keringanan pajak lebih lanjut untuk perusahaan yang merugi secara finansial selama pandemi. Tidak hanya itu, perusahaan juga diberi lebih banyak opsi untuk mengompensasi kerugian selama pandemi dengan keuntungan dari tahun-tahun sebelumnya.

Berikutnya, pemerintah juga memberikan tambahan waktu 3 bulan bagi penasihat pajak untuk segera menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Batas waktu pelaporan SPT tahun pajak 2020 yang baru adalah 31 Mei 2022. (vallencia/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra