KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terserap Rp52,48 Triliun selama Semester I/2024

Dian Kurniati | Rabu, 10 Juli 2024 | 09:30 WIB
Insentif Kepabeanan Terserap Rp52,48 Triliun selama Semester I/2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Senin (8/7/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi pemberian insentif kepabeanan pada semester I/2024 mencapai Rp52,48 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif tersebut diberikan untuk mendukung industri dan UMKM. Fasilitas kepabeanan ini diberikan dalam bentuk pembebasan/pengembalian bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai.

"Untuk industri yang berhubungan dengan ekspor dan kawasan industri, kami memberikan fasilitas," katanya, dikutip pada Rabu (10/7/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, terdapat 2.244 perusahaan yang telah menerima fasilitas kepabeanan hingga Juni 2024. Dari jumlah itu, sebanyak 1.426 perusahaan merupakan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat.

Setelahnya, kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pembebasan diberikan untuk 206 perusahaan, gudang berikat 192 perusahaan, pusat logistik berikat 152 perusahaan, KITE pengembalian 118 perusahaan, KITE industri kecil menengah (IKM) 122 perusahaan, toko bebas bea 21 perusahaan, dan tempat penyelenggaraan pameran berikat sebanyak 7 perusahaan.

Sri Mulyani juga menjelaskan ekspor yang dilakukan oleh perusahaan penerima fasilitas kepabeanan mencapai US$45,87 miliar. Negara yang menjadi tujuan ekspor utamanya antara lain China, Amerika Serikat, India, Jepang, dan Filipina.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Berdasarkan jenis barangnya, ekspor dari perusahaan penerima fasilitas kepabeanan kebanyakan ialah pakaian jadi, plastik, alas kaki, pemintalan tekstil, dan elektronik.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus berperan sebagai industrial assistance guna mendukung pengembangan industri, terutama yang berorientasi ekspor. Terlebih, dalam situasi perekonomian global yang masih dinamis.

"Kami terus melakukan dalam hal ini monitor, tetapi juga mendukung agar kegiatan mereka tetap bisa terjaga, dalam lingkungan global yang masih sangat menekan," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja