KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terserap Rp52,48 Triliun selama Semester I/2024

Dian Kurniati | Rabu, 10 Juli 2024 | 09:30 WIB
Insentif Kepabeanan Terserap Rp52,48 Triliun selama Semester I/2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Senin (8/7/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi pemberian insentif kepabeanan pada semester I/2024 mencapai Rp52,48 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif tersebut diberikan untuk mendukung industri dan UMKM. Fasilitas kepabeanan ini diberikan dalam bentuk pembebasan/pengembalian bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai.

"Untuk industri yang berhubungan dengan ekspor dan kawasan industri, kami memberikan fasilitas," katanya, dikutip pada Rabu (10/7/2024).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, terdapat 2.244 perusahaan yang telah menerima fasilitas kepabeanan hingga Juni 2024. Dari jumlah itu, sebanyak 1.426 perusahaan merupakan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat.

Setelahnya, kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pembebasan diberikan untuk 206 perusahaan, gudang berikat 192 perusahaan, pusat logistik berikat 152 perusahaan, KITE pengembalian 118 perusahaan, KITE industri kecil menengah (IKM) 122 perusahaan, toko bebas bea 21 perusahaan, dan tempat penyelenggaraan pameran berikat sebanyak 7 perusahaan.

Sri Mulyani juga menjelaskan ekspor yang dilakukan oleh perusahaan penerima fasilitas kepabeanan mencapai US$45,87 miliar. Negara yang menjadi tujuan ekspor utamanya antara lain China, Amerika Serikat, India, Jepang, dan Filipina.

Baca Juga:
Modernisasi Pelayanan Pajak, DJP Komitmen Optimalkan Coretax System

Berdasarkan jenis barangnya, ekspor dari perusahaan penerima fasilitas kepabeanan kebanyakan ialah pakaian jadi, plastik, alas kaki, pemintalan tekstil, dan elektronik.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus berperan sebagai industrial assistance guna mendukung pengembangan industri, terutama yang berorientasi ekspor. Terlebih, dalam situasi perekonomian global yang masih dinamis.

"Kami terus melakukan dalam hal ini monitor, tetapi juga mendukung agar kegiatan mereka tetap bisa terjaga, dalam lingkungan global yang masih sangat menekan," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax