KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terserap Rp52,48 Triliun selama Semester I/2024

Dian Kurniati | Rabu, 10 Juli 2024 | 09:30 WIB
Insentif Kepabeanan Terserap Rp52,48 Triliun selama Semester I/2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Senin (8/7/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi pemberian insentif kepabeanan pada semester I/2024 mencapai Rp52,48 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif tersebut diberikan untuk mendukung industri dan UMKM. Fasilitas kepabeanan ini diberikan dalam bentuk pembebasan/pengembalian bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai.

"Untuk industri yang berhubungan dengan ekspor dan kawasan industri, kami memberikan fasilitas," katanya, dikutip pada Rabu (10/7/2024).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, terdapat 2.244 perusahaan yang telah menerima fasilitas kepabeanan hingga Juni 2024. Dari jumlah itu, sebanyak 1.426 perusahaan merupakan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat.

Setelahnya, kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pembebasan diberikan untuk 206 perusahaan, gudang berikat 192 perusahaan, pusat logistik berikat 152 perusahaan, KITE pengembalian 118 perusahaan, KITE industri kecil menengah (IKM) 122 perusahaan, toko bebas bea 21 perusahaan, dan tempat penyelenggaraan pameran berikat sebanyak 7 perusahaan.

Sri Mulyani juga menjelaskan ekspor yang dilakukan oleh perusahaan penerima fasilitas kepabeanan mencapai US$45,87 miliar. Negara yang menjadi tujuan ekspor utamanya antara lain China, Amerika Serikat, India, Jepang, dan Filipina.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Berdasarkan jenis barangnya, ekspor dari perusahaan penerima fasilitas kepabeanan kebanyakan ialah pakaian jadi, plastik, alas kaki, pemintalan tekstil, dan elektronik.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus berperan sebagai industrial assistance guna mendukung pengembangan industri, terutama yang berorientasi ekspor. Terlebih, dalam situasi perekonomian global yang masih dinamis.

"Kami terus melakukan dalam hal ini monitor, tetapi juga mendukung agar kegiatan mereka tetap bisa terjaga, dalam lingkungan global yang masih sangat menekan," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP