PEREKONOMIAN INDONESIA

Insentif Fiskal Khusus Diyakini Mampu Dongkrak Kinerja Pariwisata

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Desember 2018 | 14:06 WIB
Insentif Fiskal Khusus Diyakini Mampu Dongkrak Kinerja Pariwisata

Ilustrasi KEK Mandalika. (foto: seasia.co)

JAKARTA, DDTCNews – Pengembangan pariwisata membutuhkan insentif fiskal yang bersifat khusus. Insentif ini dinilai akan menentukan sukses atau tidaknya program pemerintah untuk menjadikan sektor pariwisata sebagai penyumbang utama devisa negara.

Maxensius Tri Sambodo, peneliti dari Pusat Penelitian Ekonomi LIPI mengatakan hingga saat ini belum ada insentif fiskal yang mampu mengakselerasi sektor pariwisata. Insentif yang sudah ada dipandang belum cukup cocok dengan kebutuhan industri jasa pariwisata.

“Pariwisata banyak berhubungan dengan akomodasi hotel. Tax holiday [100%] yang minimal Rp500 miliar itu sangat besar untuk diakses pelaku usaha. Dengan Rp10-Rp20 miliar mereka sudah bisa jalan,” katanya dalam acara Outlook Ekonomi 2019, seperti dikutip pada Jumat (21/12/2018).

Baca Juga:
Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Menurutnya, karakter insentif untuk mendukung kegiatan wisata tidak bisa disamakan dengan industri manufaktur. Relaksasi fiskal idealnya disusun secara spesifik berdasarkan karakter industri.

Maxensius lantas mencontohkan kasus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pariwisata di Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Kawasan tersebut menyimpan potensi besar devisa dari sektor pariwisata, tetapi pembangunan akomodasi hotel tidak terlalu gencar di lakukan swasta.

Salah satu pangkal persoalan di KEK Mandalika, menurutnya, masih adanya restriksi dalam bentuk tarif ketika melakukan impor dalam pembangunan hotel. Hal ini yang kemudian mengerem partisipasi swasta dalam pengembangan KEK Mandalika.

Baca Juga:
Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

“Sampai saat ini belum ada champion atau role model bagaimana mengembangkan KEK pariwisata sehingga bisa diduplikasi di tempat lain. Ini termasuk rapor merah pemerintah," tandasnya.

Oleh karena itu, pemerintah layak membuka opsi perumusan insentif perpajakan khusus untuk KEK pariwisata. Menurutnya, hal tersebut akan sejalan dengan visi jangka panjang untuk menjadikan jasa pariwisata sebagai lumbung penerimaan negara.

“Pemerintah harus clear soal insentif bagi KEK pariwisata. Kendalanya sekian tahun belum ada pembangunan hotel yang signifikan,” imbuh Maxensius. (Lihat juga berbagai upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing perekonomian di di InsideTax edisi 40, Desember 2018). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Berlaku 2025, Barang-Barang Mewah Ini Bakal Dikenai PPN 12 Persen

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Paket Stimulus Tetap Diberikan

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah yang Kena PPnBM, Selain Itu Masih 11%