PEREKONOMIAN INDONESIA

Insentif Fiskal Khusus Diyakini Mampu Dongkrak Kinerja Pariwisata

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Desember 2018 | 14:06 WIB
Insentif Fiskal Khusus Diyakini Mampu Dongkrak Kinerja Pariwisata

Ilustrasi KEK Mandalika. (foto: seasia.co)

JAKARTA, DDTCNews – Pengembangan pariwisata membutuhkan insentif fiskal yang bersifat khusus. Insentif ini dinilai akan menentukan sukses atau tidaknya program pemerintah untuk menjadikan sektor pariwisata sebagai penyumbang utama devisa negara.

Maxensius Tri Sambodo, peneliti dari Pusat Penelitian Ekonomi LIPI mengatakan hingga saat ini belum ada insentif fiskal yang mampu mengakselerasi sektor pariwisata. Insentif yang sudah ada dipandang belum cukup cocok dengan kebutuhan industri jasa pariwisata.

“Pariwisata banyak berhubungan dengan akomodasi hotel. Tax holiday [100%] yang minimal Rp500 miliar itu sangat besar untuk diakses pelaku usaha. Dengan Rp10-Rp20 miliar mereka sudah bisa jalan,” katanya dalam acara Outlook Ekonomi 2019, seperti dikutip pada Jumat (21/12/2018).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Menurutnya, karakter insentif untuk mendukung kegiatan wisata tidak bisa disamakan dengan industri manufaktur. Relaksasi fiskal idealnya disusun secara spesifik berdasarkan karakter industri.

Maxensius lantas mencontohkan kasus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pariwisata di Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Kawasan tersebut menyimpan potensi besar devisa dari sektor pariwisata, tetapi pembangunan akomodasi hotel tidak terlalu gencar di lakukan swasta.

Salah satu pangkal persoalan di KEK Mandalika, menurutnya, masih adanya restriksi dalam bentuk tarif ketika melakukan impor dalam pembangunan hotel. Hal ini yang kemudian mengerem partisipasi swasta dalam pengembangan KEK Mandalika.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

“Sampai saat ini belum ada champion atau role model bagaimana mengembangkan KEK pariwisata sehingga bisa diduplikasi di tempat lain. Ini termasuk rapor merah pemerintah," tandasnya.

Oleh karena itu, pemerintah layak membuka opsi perumusan insentif perpajakan khusus untuk KEK pariwisata. Menurutnya, hal tersebut akan sejalan dengan visi jangka panjang untuk menjadikan jasa pariwisata sebagai lumbung penerimaan negara.

“Pemerintah harus clear soal insentif bagi KEK pariwisata. Kendalanya sekian tahun belum ada pembangunan hotel yang signifikan,” imbuh Maxensius. (Lihat juga berbagai upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing perekonomian di di InsideTax edisi 40, Desember 2018). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin: Pengembangan Artificial Intelligence Butuh Insentif Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini