PEREKONOMIAN INDONESIA

Insentif Fiskal Khusus Diyakini Mampu Dongkrak Kinerja Pariwisata

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Desember 2018 | 14:06 WIB
Insentif Fiskal Khusus Diyakini Mampu Dongkrak Kinerja Pariwisata

Ilustrasi KEK Mandalika. (foto: seasia.co)

JAKARTA, DDTCNews – Pengembangan pariwisata membutuhkan insentif fiskal yang bersifat khusus. Insentif ini dinilai akan menentukan sukses atau tidaknya program pemerintah untuk menjadikan sektor pariwisata sebagai penyumbang utama devisa negara.

Maxensius Tri Sambodo, peneliti dari Pusat Penelitian Ekonomi LIPI mengatakan hingga saat ini belum ada insentif fiskal yang mampu mengakselerasi sektor pariwisata. Insentif yang sudah ada dipandang belum cukup cocok dengan kebutuhan industri jasa pariwisata.

“Pariwisata banyak berhubungan dengan akomodasi hotel. Tax holiday [100%] yang minimal Rp500 miliar itu sangat besar untuk diakses pelaku usaha. Dengan Rp10-Rp20 miliar mereka sudah bisa jalan,” katanya dalam acara Outlook Ekonomi 2019, seperti dikutip pada Jumat (21/12/2018).

Baca Juga:
Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Menurutnya, karakter insentif untuk mendukung kegiatan wisata tidak bisa disamakan dengan industri manufaktur. Relaksasi fiskal idealnya disusun secara spesifik berdasarkan karakter industri.

Maxensius lantas mencontohkan kasus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pariwisata di Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Kawasan tersebut menyimpan potensi besar devisa dari sektor pariwisata, tetapi pembangunan akomodasi hotel tidak terlalu gencar di lakukan swasta.

Salah satu pangkal persoalan di KEK Mandalika, menurutnya, masih adanya restriksi dalam bentuk tarif ketika melakukan impor dalam pembangunan hotel. Hal ini yang kemudian mengerem partisipasi swasta dalam pengembangan KEK Mandalika.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

“Sampai saat ini belum ada champion atau role model bagaimana mengembangkan KEK pariwisata sehingga bisa diduplikasi di tempat lain. Ini termasuk rapor merah pemerintah," tandasnya.

Oleh karena itu, pemerintah layak membuka opsi perumusan insentif perpajakan khusus untuk KEK pariwisata. Menurutnya, hal tersebut akan sejalan dengan visi jangka panjang untuk menjadikan jasa pariwisata sebagai lumbung penerimaan negara.

“Pemerintah harus clear soal insentif bagi KEK pariwisata. Kendalanya sekian tahun belum ada pembangunan hotel yang signifikan,” imbuh Maxensius. (Lihat juga berbagai upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing perekonomian di di InsideTax edisi 40, Desember 2018). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN