PMK 103/2021

Insentif Diskon PPN Rumah Diperpanjang, Ini Kata Kepala BKF

Dian Kurniati | Selasa, 10 Agustus 2021 | 19:40 WIB
Insentif Diskon PPN Rumah Diperpanjang, Ini Kata Kepala BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 103/2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberi perpanjangan waktu insentif pajak pertambahan nilai (PPN) rumah atau properti ditanggung pemerintah (DTP) hingga Desember 2021.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan perpanjangan periode insentif tersebut menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang kini alokasinya mencapai Rp744,75 triliun.

"Insentif diskon pajak properti ini perlu diperpanjang untuk memberikan stimulus konsumsi untuk menjaga ritme pemulihan ekonomi," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Febrio mengatakan peningkatan kasus Covid-19 akibat merebaknya virus Corona varian Delta telah memaksa pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak pada menurunnya mobilitas masyarakat dan berdampak pada memperlambat kegiatan ekonomi.

Dalam situasi tersebut, lanjutnya, pemerintah perlu tetap memberikan stimulus agar ekonomi tetap bergerak, termasuk dengan memperpanjang periode insentif PPN rumah DTP. Insentif ini akan efektif mendorong masyarakat kelas ekonomi menengah ke atas membeli rumah walaupun saat PPKM.

“Selama pandemi terlihat bahwa pendapatan kelas menengah relatif tidak terdampak secara signifikan tetapi pengeluarannya terdampak pembatasan aktivitas dan gangguan kepercayaan dalam melakukan aktivitas," ujarnya.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Dia menyebut sektor perumahan menjadi salah satu sektor strategis nasional. Pada 2020, sektor perumahan memiliki tenaga kerja hampir 8,5 juta orang atau 6,59% dari total tenaga kerja nasional.

Dari sisi produksi, aktivitas pembangunan perumahan telah memberikan kontribusi 13,6% pada PDB nasional 2020. Sementara dari sisi pengeluaran, setiap pembangunan atau penjualan rumah tinggal akan tercatat pada investasi bangunan yang pada 2020 porsinya mencapai 14,46% PDB nasional.

Pada kuartal II/2021, sektor jasa real estat mampu tumbuh 2,82%, lebih tinggi dari kuartal sebelumnya yang hanya 0,94%. Sementara itu, sektor jasa konstruksi tumbuh sebesar 4,42%, setelah mengalami kontraksi 0,79% pada kuartal sebelumnya.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Di sisi lain, investasi atau penanaman modal tetap bruto (PMTB) pada kuartal II/2021 tumbuh 7,54%, meningkat dari kuartal sebelumnya yang masih minus 0,23%.

Sesuai dengan PMK 103/2021, insentif PPN DTP berlaku atas rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021.

insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang pribadi. Unit rumah tapak atau rumah susun tersebut tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Adapun orang pribadi tersebut meliputi warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan. Kemudian, ada warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan rumah. Simak beberapa ulasan mengenai PMK 103/2021 di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak