KINERJA FISKAL

Insentif Digelontorkan, Penerimaan PPnBM Terkontraksi

Dian Kurniati | Senin, 30 Agustus 2021 | 17:30 WIB
Insentif Digelontorkan, Penerimaan PPnBM Terkontraksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat kinerja penerimaan pajak pertambahan nilai/pajak pembelian atas barang mewah (PPN/PPnBM) terus melanjutkan tren pertumbuhan yang positif hingga Juli 2021.

Laporan APBN Kita edisi Agustus 2021 menyebut penerimaan PPN/PPnBM hingga Juli mencapai Rp257,67 triliun atau tumbuh 17,39% secara tahunan. Meski demikian, pertumbuhan itu terjadi karena ditopang kinerja PPN, sementara PPnBM masih kontraksi.

"Kinerja penerimaan komponen PPnBM hingga akhir Juli masih mengalami kontraksi, kecuali subkomponen penerimaan PPnBM Impor yang tumbuh positif," bunyi laporan tersebut, dikutip Senin (30/8/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Laporan itu menjelaskan realisasi PPN/PPnBM secara nominal utamanya berasal dari penerimaan PPN dalam negeri (PPN DN) dan PPN impor sehingga kumulatifnya masih tumbuh 17,39%. Pertumbuhan PPN DN dan Impor berturut-turut sebesar 12,49% dan 24,69%.

Pemerintah menilai penerimaan PPN DN, PPN impor, dan PPnBM Impor yang tumbuh positif mengindikasikan konsumsi masyarakat dan produksi domestik semakin meningkat, sejalan dengan aktivitas perekonomian secara keseluruhan yang juga mulai pulih.

Di sisi lain, pemerintah saat ini juga memberikan insentif PPnBM atas mobil ditanggung pemerintah (DTP). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK 77/2021 mengatur pemberian insentif PPnBM mobil DTP pada 4 jenis mobil yang diproduksi di dalam negeri.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pada dua jenis mobil berkapasitas hingga 1.500 cc, diperinci diskon 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Maret hingga Agustus 2021, serta diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

Sementara pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, insentifnya berupa diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 serta diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Adapun pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, insentif diberikan dalam 2 tahap. Insentif tersebut yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021.

Kemenkeu juga mencatat realisasi insentif PPnBM mobil DTP telah terealisasi Rp1,43 triliun hingga pertengahan Agustus 2021. Insentif tersebut dimanfaatkan 6 pabrikan kendaraan bermotor yang telah ditetapkan pemerintah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?