KEBIJAKAN KEPABEANAN

Inpres NLE Berakhir Tahun Ini, Kemenkeu Usulkan Perpanjangan

Dian Kurniati | Selasa, 11 Juni 2024 | 19:00 WIB
Inpres NLE Berakhir Tahun Ini, Kemenkeu Usulkan Perpanjangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan tengah mengusulkan revisi Inpres 5/2020 yang mengatur mengenai penerapan ekosistem logistik nasional (national logistics ecosystem/NLE).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan Inpres 5/2020 hanya mengatur pelaksanaan rencana aksi penataan ekosistem logistik nasional 2020-2024. Menurutnya, penataan ekosistem logistik nasional ini perlu dilakukan secara berkesinambungan dan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan.

"Ini sangat penting. National logistic ecosystem memperbaikinya tidak bisa sepotong-sepotong," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:
Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Askolani mengatakan Kemenkeu mulai berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian untuk membahas tindak lanjut penataan ekosistem logistik nasional. Dalam hal ini, Kemenkeu mengusulkan agar pelaksanaan rencana aksi penataan ekosistem logistik nasional berlanjut pada 2025 dan tahun-tahun berikutnya.

Inpres 5/2020 mengamanatkan implementasi NLE untuk meningkatkan kinerja logistik nasional. Apabila efisiensi logistik membaik, iklim investasi juga bakal ikut meningkat.

NLE ditargetkan diimplementasikan secara penuh di 46 pelabuhan pada tahun ini. Selain itu, penerapan NLE juga diperluas pada 6 bandara di Indonesia.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Pemerintah melaksanakan pembenahan layanan logistik melalui NLE yang melingkupi 4 pilar. Pertama, simplifikasi proses bisnis layanan pemerintah untuk mengurangi duplikasi melalui single submission pabean dan karantina, pengangkutan, manifes, serta perizinan.

Kedua, kolaborasi platform logistik yang misalnya mencakup penyedia transportasi, shipping, dan gudang. Ketiga, kemudahan pembayaran. Keempat, kemudahan tata ruang logistik.

Walaupun masih membutuhkan perbaikan, Askolani menyebut efisiensi waktu dan biaya logistik mulai terasa sejalan dengan penerapan NLE. Menurutnya, NLE telah menghemat biaya dan waktu logistik sebesar 30%-40%.

"[Perbaikan ekosistem logistik nasional] harus lintas kementerian/lembaga, termasuk pelaku usaha di pelabuhan dan di bandara. Ini akan sangat efektif," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja