INPRES 2/2021

Inpres Baru! Jokowi Minta Data Pajak dan Kepesertaan BPJS Disinergikan

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Maret 2021 | 13:00 WIB
Inpres Baru! Jokowi Minta Data Pajak dan Kepesertaan BPJS Disinergikan

Tampilan awal Instruksi Presiden (Inpres) No. 2/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menginstruksikan 19 kementerian, dua badan, Kejaksaan Agung, BPJS Ketenagakerjaan, pemda, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial kesejahteraan.

Khusus Kementerian Keuangan, Jokowi memberikan instruksi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk dapat menyinergikan pemanfaatan data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Diktum Kedua angka 9 Instruksi Presiden (Inpres) No. 2/2021, dikutip Selasa (30/3/2021).

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Secara umum, presiden memerintahkan seluruh kementerian/lembaga dan pemda untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tupoksi masing-masing demi mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) diberi mandat untuk melakukan koordinasi dan pengendalian atas pelaksanaan inpres terbaru ini. Kemenko PMK diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan Inpres 2/2021 kepada presiden secara berkala setiap 6 bulan.

Sementara itu, Kemenko Perekonomian mendapatkan tugas untuk mendorong penerima kredit usaha rakyat (KUR) menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk itu, regulasi KUR perlu disempurnakan.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Kementerian Ketenagakerjaan diperintahkan untuk mendorong peserta vokasi menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kementerian Luar Negeri diminta mendorong pegawai non-ASN di kedutaan RI untuk menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tak ketinggalan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) juga mendapatkan mandat dari presiden untuk meningkatkan kepesertaan notaris dan advokat dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Pendanaan untuk optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Diktum Ketiga Inpres 2/2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!