INPRES 2/2021

Inpres Baru! Jokowi Minta Data Pajak dan Kepesertaan BPJS Disinergikan

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Maret 2021 | 13:00 WIB
Inpres Baru! Jokowi Minta Data Pajak dan Kepesertaan BPJS Disinergikan

Tampilan awal Instruksi Presiden (Inpres) No. 2/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menginstruksikan 19 kementerian, dua badan, Kejaksaan Agung, BPJS Ketenagakerjaan, pemda, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial kesejahteraan.

Khusus Kementerian Keuangan, Jokowi memberikan instruksi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk dapat menyinergikan pemanfaatan data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Diktum Kedua angka 9 Instruksi Presiden (Inpres) No. 2/2021, dikutip Selasa (30/3/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Secara umum, presiden memerintahkan seluruh kementerian/lembaga dan pemda untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tupoksi masing-masing demi mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) diberi mandat untuk melakukan koordinasi dan pengendalian atas pelaksanaan inpres terbaru ini. Kemenko PMK diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan Inpres 2/2021 kepada presiden secara berkala setiap 6 bulan.

Sementara itu, Kemenko Perekonomian mendapatkan tugas untuk mendorong penerima kredit usaha rakyat (KUR) menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk itu, regulasi KUR perlu disempurnakan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kementerian Ketenagakerjaan diperintahkan untuk mendorong peserta vokasi menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kementerian Luar Negeri diminta mendorong pegawai non-ASN di kedutaan RI untuk menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tak ketinggalan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) juga mendapatkan mandat dari presiden untuk meningkatkan kepesertaan notaris dan advokat dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Pendanaan untuk optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Diktum Ketiga Inpres 2/2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar