Tampilan awal Instruksi Presiden (Inpres) No. 2/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menginstruksikan 19 kementerian, dua badan, Kejaksaan Agung, BPJS Ketenagakerjaan, pemda, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial kesejahteraan.
Khusus Kementerian Keuangan, Jokowi memberikan instruksi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk dapat menyinergikan pemanfaatan data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Diktum Kedua angka 9 Instruksi Presiden (Inpres) No. 2/2021, dikutip Selasa (30/3/2021).
Secara umum, presiden memerintahkan seluruh kementerian/lembaga dan pemda untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tupoksi masing-masing demi mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) diberi mandat untuk melakukan koordinasi dan pengendalian atas pelaksanaan inpres terbaru ini. Kemenko PMK diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan Inpres 2/2021 kepada presiden secara berkala setiap 6 bulan.
Sementara itu, Kemenko Perekonomian mendapatkan tugas untuk mendorong penerima kredit usaha rakyat (KUR) menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk itu, regulasi KUR perlu disempurnakan.
Kementerian Ketenagakerjaan diperintahkan untuk mendorong peserta vokasi menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kementerian Luar Negeri diminta mendorong pegawai non-ASN di kedutaan RI untuk menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Tak ketinggalan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) juga mendapatkan mandat dari presiden untuk meningkatkan kepesertaan notaris dan advokat dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Pendanaan untuk optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Diktum Ketiga Inpres 2/2021. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.