KOTA YOGYAKARTA

Inovasi Layanan Pajak Daerah Ini Dapat Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juli 2019 | 20:33 WIB
Inovasi Layanan Pajak Daerah Ini Dapat Penghargaan

Penyerahan penghargaan. 

JAKARTA, DDTCNews – Inovasi layanan pengisian surat pemberitahuan pajak daerah elektronik atau (e-SPTPD) milik Pemerintah Kota Yogyakarta berhasil meraih penghargaan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2019 dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Pada kesempatan ini, Syafrudin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sangat mengapresiasi inovasi tersebut. Pasalnya inovasi seperti e-SPTPD belum banyak yang diaplikasikan di daerah lain.

“Aplikasi e-SPTPD milik Pemerintah Kota Yogyakarta merupakan aplikasi yang sangat mendukung program smart city. Karena dengan aplikasi ini, pelaporan dan pembayaran pajak daerah menjadi lebih mudah, cepat, dan aman,” ungkapkan Syafrudin seperti dikutip pada Jumat (19/7/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Syafruddin juga mengungkapkan pemerintah pusat akan selalu mendorong inovasi yang bersifat lokal dan instansional. Inovasi tersebut juga akan diterapkan secara nasional dan diangkat serta dijadikan program nasional.

Penghargaan ini diserahkan oleh Syafrudin dan diterima oleh Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi. Di tempat yang sama, Heroe berujar e-SPTPD hadir sejalan dengan misi Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mewujudkan Kota Yogyakarta sebagai Smart City.

“Dengan e-SPTPD wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya dalam melaporkan dan membayar pajak hanya dalam waktu lima menit saja,” ujar Heroe.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Adapun e-SPTPD merupakan layanan pengisian SPTPD yang dapat dilakukan secara daring. Layanan ini telah diluncurkan mulai Desember 2017 lalu. Adanya e-SPTPD memanjakan wajib pajak dengan banyak kemudahan yang ditawarkan.

Melalui e-SPTPD, wajib pajak tidak perlu datang ke loket, mengantre, dan tidak perlu mengisi formulir secara manual. Hal ini dikarenakan seluruh keperluan terkait dengan perlaporan pajak dapat dilakukan secara daring melalui gawai wajib pajak.

Tak hanya itu, dalam proses pelaporannya wajib pajak cukup mengisi omzet dan sistem e-SPTPD secara otomatis menghitung besaran pajak yang harus dibayar. Pembayaran pajak dapat dilakukan secara tunai di seluruh Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Yogyakarta, bahkan dapat melalui sistem transfer ataupun mobile banking.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Melalui e-SPTPD, wajib pajak juga dapat memantau progres pajak yang dibayarkan sampai masuk ke Rekening Kas Umum Daerah. Hal ini dapat mencegah tindakan peyalahgunaan yang dilakukan oleh aparat pemerintah.

Dilansir Tribun Jogja, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Wasesa menerangkan jumlah wajib pajak di Kota Yogyakarta yang sudah menggunakan e-SPTPD adalah sebanyak 1.372 wajib pajak atau 80% dari keseluruhan wajib pajak.

Selain itu, Sejak e-SPTPD diluncurkan pada Desember 2017 lalu, realisasi penerimaan pajak daerah terus meningkat. Pada 2017 penerimaan pajak senilai Rp 188,491 miliar dan meningkat menjadi Rp 213,508 miliar pada 2018. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha