JAWA Timur merupakan provinsi di ujung timur Pulau Jawa dengan jumlah kabupaten dan kota terbanyak di Indonesia. Sebagai provinsi besar, Jawa Timur menyimpan banyak potensi baik di bidang ekonomi maupun pariwisata.
Lokasinya yang terletak di antara dua provinsi besar yaitu Jawa Tengah dan Bali menjadikan Jawa Timur strategis sebagai pusat pertumbuhan industri maupun perdagangan. Selain itu, provinsi Jawa Timur juga memiliki potensi pariwisata, seperti kesenian khas daerah seperti reog dan karapan sapi serta keindahan alam seperti Gunung Bromo, Kawah Ijen, dan Gunung Semeru.
Dengan potensi yang dimiliki, tidak mengherankan jika Jawa Timur menjadi provinsi dengan kontribusi produk domestik regional bruto (PDRB) terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia sebesar 14,61%. Kontribusi tersebut mencatatkan posisi terbesar kedua setelah DKI Jakarta. Angka tersebut konsisten selama 5 tahun terakhir (2014-2018) di kisaran 14% dengan rata-rata 14,58%.
Kondisi Ekonomi dan Pendapatan
PDRB Jawa Timur pada periode 2014—2017 selalu mengalami kenaikan dengan rata-rata sebesar 9,94%. Pada 2017, PDRB tercatat senilai Rp2.019,2 triliun atau mengalami peningkatan 8,85% dari capaian 2016 senilai Rp1.855,04 triliun.
PDRB Jawa Timur ditopang oleh tiga sektor, yaitu industri, perdagangan, dan pertanian. Pada 2017, kelompok lapangan usaha yang memberikan kontribusi terbesar terhadap PDRB Jawa Timur adalah industri pengolahan sebesar 29,03%.
Selanjutnya, ada sektor perdagangan besar dan eceran serta reparasi mobil dan motor yang berkontribusi sebesar 18,18%. Besarnya kontribusi kedua sektor tersebut membuktikan bahwa Jawa Timur memang sebagai pusat pertumbuhan industri dan perdagangan. Sementara itu, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan berkontribusi sebesar 12,80%.
Dari sisi laju pertumbuhan ekonomi, pada 2018 pertumbuhan ekonomi Jawa Timur sebesar 5,5%, tidak berubah dari 2017. Laju pertumbuhan di Jawa Timur selama periode 2015–2017 berada di kisaran 5,4% – 5,6%, dengan pertumbuhan tertinggi pada 2016.
Pada 2017, pendapatan daerah Jawa Timur senilai Rp17,2 trilliun dengan kontribusi terbesar ditopang oleh pendapatan asli daerah (PAD). Kemudian dana perimbangan memberikan kontribusi 41,8%, dan lain-lain pendapatan yang sah 0,2%.
Lebih lanjut, pendapatan asli daerah pada 2017 tercatat senilai Rp13,24 trilliun dengan andil pajak daerah terhadap PAD sebesar 82,8%. Kemudian, pendapatn lain-lain yang sah 14,2%, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 2,2%, dan retribusi daerah 0,8%.
Kinerja Pajak
DARI sisi penerimaan pajak, Jawa Timur mencatatkan kinerja yang sangat baik. Perolehan penerimaan pajak pada periode 2014—2017 mengalami peningkatan dan selalu melampaui target yang ditetapkan. Pada 2015, 2016, dan 2017 peningkatan penerimaan pajak masing-masing sebesar 8,7%, 2,4%, dan 12,5%. Apabila ditotal selama periode waktu tersebut, realisasi penerimaan pajak daerah sebesar 105,98% dari target yang ditetapkan.
Pertumbuhan penerimaan terbesar terjadi pada 2017 yakni sebesar 12.5% atau Rp1,6 triliun. Pada 2016, penerimaan tercatat senilai Rp12,8 triliun dan naik menjadi Rp14,4 triliun pada 2017. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memberikan kontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak daerah sekitar 41,04%. Kemudian, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada urutan selanjutnya dengan jumlah kontribusi sebesar 25,82%.
Pemberian insentif terhadap PKB dan BBNKB pada kuartal II/2017 mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sehingga berdampak pada penerimaan PKB yang lebih besar. Hal ini berdampak pada peningkatan penerimaan pajak secara keseluruhan.
Penerimaan terbesar selanjutnya secara berturut-turut diikuti oleh pajak rokok, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dan pajak air permukaan (PAP) dengan besar kontribusi masing-masing 18,21%, 14,70%, dan 0,23%.
Terdapat perubahan struktur penerimaan pajak daerah pada 2017 atas pajak rokok yang mengungguli PBBKB. Hal ini dikarenakan sejak 2014 hingga 2016 secara berurutan, besaran kontribusi jenis pajak terhadap penerimaan pajak daerah adalah PKB, BBNKB, PBBKB, Pajak Rokok, dan PAP.
Tarif dan Jenis Pajak
PERATURAN Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No.9/2010. Aturan teknis pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 8/2017. Terdapat lima jenis pajak yang dipungut di wilayah provinsi Jawa Timur yang dijelaskan dalam tabel berikut ini.
Keterangan:
Tarif 1,5% untuk kendaraan pribadi dan badan; 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum; 0,5% untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, Pemerintah TNI/Polri, dan pemerintah daerah; 0,2% untuk kendaraan bermotor alat berat dan alat besar. Sementara tarif progresif berlaku bagi kepemilikan kendaraan bermotor pribadi roda empat dan dua di mana tarif kepemilikan kedua (2%); kepemilikan ketiga (2,5%); kepemilikan keempat (3%); kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar (3,5%)
Tarif penyerahan pertama sebesar 15 dan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 %. Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar tarif penyerahan pertama sebesar 0,75%; dan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075%.
Dalam beberapa waktu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan insentif berupa pembebasan sanksi administrasi (pemutihan) pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pada 2016, melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 44/2016, Pemerintah Jawa Timur memberikan pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB dan pembebasan sanksi administratif PKB pada periode 5 September hingga 3 Desember 2016. Pada 2017, pemutihan denda pajak dan bebas BBNKB kembali diberikan pada 23 Oktober hingga 28 Desember 2017 melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 67/2017.
Tax Ratio
BERDASARKAN perhitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research, tax ratio Provinsi Jawa Timur pada 2018 sebesar 1,18% meningkat 0,46 basis poin dari 2017 sebesar 0,72%. Angka tax ratio ini masih lebih rendah 0,12 basis poin dari rata-rata tax ratio provinsi di Indonesia pada 2017 dan 2018.
Catatan:
Administrasi Pajak
PENERIMAAN pajak dan retribusi provinsi Jawa Timur dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur (Bapenda Jatim) yang beralih nama dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Pergantian nama tersebut diatur dalam Peraturan Daerah No.11/2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah.
Bapenda Jatim berlokasi di Jalan Manyar Kertoarjo No.1 Surabaya. Masyarakat dapat menjangkau instansi ini secara online melalui http://ppid.dipendajatim.go.id/ untuk memantau informasi, menyampaikan pertanyaan hingga pengaduan.
Bapenda Jatim mencatatkan kinerja yang baik pada penerimaan pajak daerah Jawa Timur yang mampu melampau target. Banyak inovasi dan kerjasama dengan berbagai pihak yang dilakukan oleh Bapenda Jatim dalam mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah.
Inovasi yang dilakukan oleh Samsat Jawa Timur utamanya terkait kemudahan layanan perpajakan seperti pelayanan pembayaran non-tunai dengan berbasis elektronik. Sejak 2015, Bapenda Jatim –yang saat itu masih bernama Dispenda – memiliki program Anjungan Transaksi Mesin (ATM) Jatim untuk memangkas birokrasi di mana masyarakat tidak direpotkan untuk langsung bertemu dengan petugas.
Pada September 2017, Bapenda Jatim bersama dengan PT Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Jatim meluncurkan layanan e-smart samsat untuk mengakses layanan pajak hingga mutasi kendaraan. Pada tahun 2018, Kantor Bersama Samsat Surabaya Timur dan Mojokerto mendapatkan penghargaan atas inovasi layanannya yaitu Non Tunai Samsat Jatim (Nona Saja) dan Sinergi Samsat dan PT Pos Indonesia di Jawa Timur (Simponi Jatim).
Bapenda Jatim juga meluncurkan layanan Jujug Desa (Judes) untuk mendekatkan layanan pembayaran pajak hingga ke pelosok desa. Selain itu, koordinasi lainnya adalah dengan PT. Pos Indonesia untuk memberikan kemudahan pelayanan pembayaran PKB. Inovasi dan koordinasi yang baik antar instansi terbukti mampu membuat kinerja penerimaan pajak daerah terjaga dengan baik melalui kemudahan pelayanan pembayaran pajak bagi masyarakat. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.