Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja masih berlaku. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja dibacakan hari ini, Kamis (25/11/2021).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan UU Cipta Kerja secara konstitusional masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan paling lambat dalam waktu 2 tahun.
Airlangga mengatakan pemerintah akan melaksanakan perintah untuk melakukan perbaikan tersebut. "Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan UU dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana yang dimaksud pada putusan MK," ujar Airlangga, Kamis (25/11/2021).
Mengenai aturan turunan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, Airlangga mengatakan aturan pelaksana masih tetap berlaku. MK hanya menyatakan pemerintah tidak diperkenankan untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru.
"Putusan MK menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Dengan demikian peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan tetap berlaku," ujar Airlangga.
Untuk diketahui, putusan MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, MK berpendapat proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 dan dinyatakan cacat formil.
Meski cacat formil, MK menyatakan UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional secara bersyarat. Keputusan ini diambil mengingat UU Cipta Kerja dan aturan pelaksanaannya telah banyak diimplementasikan dalam tataran praktik.
Oleh karena itu, pemerintah dan DPR berkewajiban untuk melakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan. Bila tidak, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Seperti diketahui, UU Cipta Kerja memuat sejumlah kebijakan perpajakan. Klaster perpajakan ini memuat perubahan 4 UU, yaitu UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Adapun perubahan pada UU PPh terjadi pada Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 26. Salah satu kebijakannya terkait dengan dividen yang dikecualikan dari objek pajak. Simak ‘Ini Poin-Poin Perubahan UU Pajak Penghasilan dalam UU Cipta Kerja’.
Perubahan pada UU PPN terjadi pada Pasal 1A, Pasal 4A, Pasal 9, dan Pasal 13. Selanjutnya perubahan pada UU KUP terjadi pada Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 13A (dihapus), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17B, Pasal 19, Pasal 27A (dihapus), Pasal 27B (baru), Pasal 38, dan Pasal 44B.
Selanjutnya, perubahan pada UU PDRD terjadi pada Pasal 141, Pasal 144 (dihapus), Pasal 156A (baru), Pasal 156B (baru), Pasal 157 (baru), Pasal 158, Pasal 159, dan Pasal 159A (baru). Simak pula ‘Substansi Omnibus Law Perpajakan Jadi Satu Klaster di RUU Cipta Kerja’. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.