AMERIKA SERIKAT

Inisiatif Pajak Kantong Plastik Ditentang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2016 | 19:02 WIB
Inisiatif Pajak Kantong Plastik Ditentang

MICHIGAN, DDTCNews – Rencana pemberlakuan pajak kantong plastik di Michigan akan diputuskan melalui voting pekan ini, meski tidak seluruh faksi di parlemen setempat menyetujui peraturan yang akan diberlakukan mulai 22 April 2017 itu.

Anggota parlemen negara bagian Michigan Andy LaBarre mengatakan pada 1 Juni lalu, UU yang mengatur pengenaan pajak sebesar 10 sen (US$0,1) untuk setiap penggunaan kantong plastik dari toko ritel itu tidak sepenuhnya disetujui parlemen.

“Namun, dalam panel DPR yang dilakukan Selasa (27/9), badan legislatif telah menyetujui kebijakan ini, sehingga kebijakan pajak kantong plastik ini tidak dibawa ke DPR untuk dilakukan voting,” tuturnya, Kamis (29/9).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Undang-undang ini merupakan upaya pertama yang dilakukan oleh pemerintah daerah Michigan dalam menerapkan kebijakan ‘eco-tax’, namun kebijakan ini sempat menghadapi ketidakpastian yang besar di tangan badan legislatif negara.

LaBarre menambahkan kebijakan ‘eco-tax’ merupakan hasil dari upaya dewan untuk melindungi lingkuran dan mengurangi biaya akibat kerusakan lingkungan. Dia memperkirakan ‘eco-tax’ ini akan dapat menghemat biaya hingga mencapai US$200.000 (Rp2,5 miliar) per tahun.

“Undang-undang ini dirancang untuk membantu meminimalkan jumlah penggunaan kantong plastik yang saat ini sangat banyak digunakan, selain itu juga sebagai promosi atas penggunaan plastik daur ulang serta kantong yang berbahan dasar kertas agar dapat lebih mudah terurai,” ungkap LaBarre.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Namun, beberapa anggota dewan tetap menentang adanya kebijakan ini. Salah satunya adalah Dan Smith yang menentang pajak kantong plastik. Menurutnya, seperti dilansir dalam michigandaily.com, aturan ini dibuat secara terburu-buru tanpa melalui pertimbangan Dewan Pekerjaan Umum dan menurutnya kebijakan ini dianggap tidak akan efektif dalam memotong biaya.

Smith juga menuduh bahwa dewan tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan hukum seperti itu. “Para pengusaha kantong plastik yang terkena dampak juga berpendapat bahwa pajak daerah seperti ini akan merugikan usaha mereka,” tandasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax