AMERIKA SERIKAT

Inisiatif Pajak Kantong Plastik Ditentang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2016 | 19:02 WIB
Inisiatif Pajak Kantong Plastik Ditentang

MICHIGAN, DDTCNews – Rencana pemberlakuan pajak kantong plastik di Michigan akan diputuskan melalui voting pekan ini, meski tidak seluruh faksi di parlemen setempat menyetujui peraturan yang akan diberlakukan mulai 22 April 2017 itu.

Anggota parlemen negara bagian Michigan Andy LaBarre mengatakan pada 1 Juni lalu, UU yang mengatur pengenaan pajak sebesar 10 sen (US$0,1) untuk setiap penggunaan kantong plastik dari toko ritel itu tidak sepenuhnya disetujui parlemen.

“Namun, dalam panel DPR yang dilakukan Selasa (27/9), badan legislatif telah menyetujui kebijakan ini, sehingga kebijakan pajak kantong plastik ini tidak dibawa ke DPR untuk dilakukan voting,” tuturnya, Kamis (29/9).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Undang-undang ini merupakan upaya pertama yang dilakukan oleh pemerintah daerah Michigan dalam menerapkan kebijakan ‘eco-tax’, namun kebijakan ini sempat menghadapi ketidakpastian yang besar di tangan badan legislatif negara.

LaBarre menambahkan kebijakan ‘eco-tax’ merupakan hasil dari upaya dewan untuk melindungi lingkuran dan mengurangi biaya akibat kerusakan lingkungan. Dia memperkirakan ‘eco-tax’ ini akan dapat menghemat biaya hingga mencapai US$200.000 (Rp2,5 miliar) per tahun.

“Undang-undang ini dirancang untuk membantu meminimalkan jumlah penggunaan kantong plastik yang saat ini sangat banyak digunakan, selain itu juga sebagai promosi atas penggunaan plastik daur ulang serta kantong yang berbahan dasar kertas agar dapat lebih mudah terurai,” ungkap LaBarre.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Namun, beberapa anggota dewan tetap menentang adanya kebijakan ini. Salah satunya adalah Dan Smith yang menentang pajak kantong plastik. Menurutnya, seperti dilansir dalam michigandaily.com, aturan ini dibuat secara terburu-buru tanpa melalui pertimbangan Dewan Pekerjaan Umum dan menurutnya kebijakan ini dianggap tidak akan efektif dalam memotong biaya.

Smith juga menuduh bahwa dewan tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan hukum seperti itu. “Para pengusaha kantong plastik yang terkena dampak juga berpendapat bahwa pajak daerah seperti ini akan merugikan usaha mereka,” tandasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?