RAPAT TAHUNAN KE-49 SGATAR

Ini yang Dipelajari DJP dalam Pertemuan Otoritas Pajak se-Asia Pasifik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Oktober 2019 | 18:01 WIB
Ini yang Dipelajari DJP dalam Pertemuan Otoritas Pajak se-Asia Pasifik

Seluruh delegasi berfoto bersama. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memetik pelajaran berharga dari gelaran Study Group on Asian Tax Administration and Research (SGATAR) 2019. Hal tersebut menjadi basis otoritas dalam memajaki raksasa ekonomi digital.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan pada hari pertama rapat tahunan ke-49 SGATAR 2019, otoritas pajak membahas secara mendalam terkait pemajakan ekonomi digital. Hal tersebut juga menjadi pembahasan pada level forum pimpinan delegasi.

“Hasil sharing session dan diskusi pada forum pimpinan delegasi, banyak pelajaran berharga yang dapat diperoleh dari pengalaman sesama anggota yurisdiksi, misalnya kebijakan pajak dan implementasinya atas transaksi ekonomi digital,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (24/10/2019).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Lebih lanjut, John menerangkan dinamika perkembangan ekonomi digital tidak hanya membuat pusing DJP. Hal serupa, paparnya, juga dialami oleh otoritas pajak lain di Kawasan Asia Pasifik.

Kebijakan unilateral terkait pemajakan digital juga dibahas secara mendalam oleh otoritas pajak Australia, Jepang, dan Korea. Ketiga negara tersebut telah menetapkan pungutan pajak untuk beberapa kegiatan ekonomi yang dilakukan pada ranah daring.

Kemudian, pertemuan juga membahas penerapan rencana aksi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD/G20. Tiga otoritas pajak yakni Malaysia, Selandia Baru, dan Singapura menerangkan kebijakan domestik yang telah dilakukan untuk merealisasikan 10 rencana aksi BEPS.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sharing session dari beberapa yurisdiksi anggota mengenai implementasi digital taxation [Australia, Jepang, dan Korea]. Selain itu, dilanjutkan dengan sharing session mengenai penerapan BEPS Action deliverables masing-masing otoritas di Malaysia, Selandia Baru, dan Singapura,” katanya.

Seperti diketahui, gelaran SGATAR 2019 merupakan wadah kerjasama internasional sesama otoritas pajak di kawasan Asia Pasifik. Forum ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja otoritas pajak melalui media pertukaran informasi, ide, dan pengalaman antar otoritas pajak.

Kini, anggota SGATAR terdiri dari 17 otoritas pajak yaitu Australia, Taiwan, Kamboja, Hong Kong, Indonesia, China, Papua Nugini, Jepang, Malaysia, Makau, Mongolia, Selandia Baru, Korea Selatan, Thailand, Singapura, dan Vietnam.

Tahun ini, pertemuan berlangsung di Jogjakarta dan dihadiri oleh lebih dari 200 peserta dari 17 anggota yurisdiksi. Selain itu, terdapat perwakilan dari 21 lembaga/institusi asing dan dalam negeri seperti World Bank, IMF, Asian Development Bank, International Fiscal Association, dan JICA. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?