Seluruh delegasi berfoto bersama. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memetik pelajaran berharga dari gelaran Study Group on Asian Tax Administration and Research (SGATAR) 2019. Hal tersebut menjadi basis otoritas dalam memajaki raksasa ekonomi digital.
Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan pada hari pertama rapat tahunan ke-49 SGATAR 2019, otoritas pajak membahas secara mendalam terkait pemajakan ekonomi digital. Hal tersebut juga menjadi pembahasan pada level forum pimpinan delegasi.
“Hasil sharing session dan diskusi pada forum pimpinan delegasi, banyak pelajaran berharga yang dapat diperoleh dari pengalaman sesama anggota yurisdiksi, misalnya kebijakan pajak dan implementasinya atas transaksi ekonomi digital,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (24/10/2019).
Lebih lanjut, John menerangkan dinamika perkembangan ekonomi digital tidak hanya membuat pusing DJP. Hal serupa, paparnya, juga dialami oleh otoritas pajak lain di Kawasan Asia Pasifik.
Kebijakan unilateral terkait pemajakan digital juga dibahas secara mendalam oleh otoritas pajak Australia, Jepang, dan Korea. Ketiga negara tersebut telah menetapkan pungutan pajak untuk beberapa kegiatan ekonomi yang dilakukan pada ranah daring.
Kemudian, pertemuan juga membahas penerapan rencana aksi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD/G20. Tiga otoritas pajak yakni Malaysia, Selandia Baru, dan Singapura menerangkan kebijakan domestik yang telah dilakukan untuk merealisasikan 10 rencana aksi BEPS.
“Sharing session dari beberapa yurisdiksi anggota mengenai implementasi digital taxation [Australia, Jepang, dan Korea]. Selain itu, dilanjutkan dengan sharing session mengenai penerapan BEPS Action deliverables masing-masing otoritas di Malaysia, Selandia Baru, dan Singapura,” katanya.
Seperti diketahui, gelaran SGATAR 2019 merupakan wadah kerjasama internasional sesama otoritas pajak di kawasan Asia Pasifik. Forum ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja otoritas pajak melalui media pertukaran informasi, ide, dan pengalaman antar otoritas pajak.
Kini, anggota SGATAR terdiri dari 17 otoritas pajak yaitu Australia, Taiwan, Kamboja, Hong Kong, Indonesia, China, Papua Nugini, Jepang, Malaysia, Makau, Mongolia, Selandia Baru, Korea Selatan, Thailand, Singapura, dan Vietnam.
Tahun ini, pertemuan berlangsung di Jogjakarta dan dihadiri oleh lebih dari 200 peserta dari 17 anggota yurisdiksi. Selain itu, terdapat perwakilan dari 21 lembaga/institusi asing dan dalam negeri seperti World Bank, IMF, Asian Development Bank, International Fiscal Association, dan JICA. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.