PRESIDENSI G-20 INDONESIA

Ini yang Bakal Dibahas dalam G-20 Ministerial Tax Symposium di Bali

Dian Kurniati | Kamis, 07 Juli 2022 | 16:15 WIB
Ini yang Bakal Dibahas dalam G-20 Ministerial Tax Symposium di Bali

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama. 

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia sebagai pemegang Presidensi G-20 akan menggelar Ministerial Tax Symposium sebagai bagian dari pertemuan 3rd Finance and Central Bank Deputies (FCBD) dan Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) G-20 di Bali, pekan depan.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan simposium tersebut akan membahas isu-isu pajak yang penting bagi negara-negara berkembang. Menurutnya, anggota G-20 akan membantu negara berkembang mengimplementasikan konsensus pajak global.

"Itu memang permintaan Indonesia supaya tidak hanya mengedepankan kepentingan negara-negara [anggota G-20]," katanya, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Mekar mengatakan G-20 Ministerial Tax Symposium akan terbagi dalam 2 sesi. Sesi pertama membahas dukungan agar negara berkembang mampu memperkuat upaya mobilisasi sumber daya domestiknya.

Dalam hal ini, G-20 akan mendorong penerapan standar transparansi dan pertukaran informasi untuk mencegah praktik penghindaran pajak dan menciptakan pemulihan ekonomi berkelanjutan.

Kemudian pada sesi kedua, bakal dibahas dukungan teknis yang diberikan negara G-20 kepada negara berkembang agar dapat mengimplementasikan solusi 2 pilar pajak global. Menurut Mekar, salah satu dampak dari implementasi tersebut yakni perubahan yang terjadi dalam lanskap perpajakan internasional.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Misalnya pada Pilar 2, kesepakatan tentang tarif pajak minimum global sebesar 15% bakal berpengaruh besar pada negara berkembang yang mengandalkan insentif untuk menarik investasi.

"Dalam sesi kedua akan membahas bagaimana cara terbaik yang lebih optimum untuk negara-negara berkembang mempersiapkan diri terkait perubahan lanskap perpajakan internasional," ujarnya.

Saat ini, dunia terus membahas solusi 2 pilar yang dirilis OECD/G-20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), termasuk di forum G-20. Proposal Pilar 1: Unified Approach diusulkan sebagai solusi yang menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik.

Sementara pada Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE), akan mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global. Pilar 2 akan memastikan perusahaan multinasional dikenakan tarif pajak minimum sebesar 15%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?