PMK 261/2016

Ini WP yang Dikecualikan dari Kewajiban PPh Pengalihan Tanah Bangunan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Desember 2022 | 11:45 WIB
Ini WP yang Dikecualikan dari Kewajiban PPh Pengalihan Tanah Bangunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tidak semua wajib pajak yang melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) dikenakan pajak penghasilan (PPh) final.

Sesuai PMK 261/2016, terdapat wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh final atas PHTB. Adapun pengecualian pengenaan PPh final atas PHTB hanya dapat diberikan jika diterbitkan surat keterangan bebas (SKB) PPh.

“Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh … diberikan dengan penerbitan SKB PPh atas penghasilan dari PHTB,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (2) PMK 261/2016, dikutip Sabtu (10/12/2022).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Terdapat 6 jenis wajib pajak yang dikecualikan. Pertama, orang pribadi dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan PHTB tetapi jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.

Kedua, orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah atau bangunan dengan cara hibah, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Adapun pemberian hibah tersebut yang dilakukan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Ketiga, orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah atau bangunan karena waris. Keempat, badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku.

Kelima, orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah atau bangunan.

Keenam, orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah atau bangunan. Orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak merujuk pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU PPh, yakni kantor perwakilan dagang asing, pejabat diplomat, organisasi internasional berserta pejabatnya dengan syarat tertentu.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Simak ‘PMK Baru Soal Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek PPh

Kemudian, yang bukan termasuk subjek pajak juga termasuk unit pemerintah yang memenuhi 4 kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh. Pertama, yang pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang‐undangan.

Kedua, yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketiga, yang penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Keempat, yang pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja