Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Tidak semua wajib pajak yang melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) dikenakan pajak penghasilan (PPh) final.
Sesuai PMK 261/2016, terdapat wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh final atas PHTB. Adapun pengecualian pengenaan PPh final atas PHTB hanya dapat diberikan jika diterbitkan surat keterangan bebas (SKB) PPh.
“Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh … diberikan dengan penerbitan SKB PPh atas penghasilan dari PHTB,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (2) PMK 261/2016, dikutip Sabtu (10/12/2022).
Terdapat 6 jenis wajib pajak yang dikecualikan. Pertama, orang pribadi dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan PHTB tetapi jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
Kedua, orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah atau bangunan dengan cara hibah, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Adapun pemberian hibah tersebut yang dilakukan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
Ketiga, orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah atau bangunan karena waris. Keempat, badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku.
Kelima, orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah atau bangunan.
Keenam, orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah atau bangunan. Orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak merujuk pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU PPh, yakni kantor perwakilan dagang asing, pejabat diplomat, organisasi internasional berserta pejabatnya dengan syarat tertentu.
Simak ‘PMK Baru Soal Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek PPh’
Kemudian, yang bukan termasuk subjek pajak juga termasuk unit pemerintah yang memenuhi 4 kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh. Pertama, yang pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang‐undangan.
Kedua, yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketiga, yang penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Keempat, yang pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. (Fauzara Pawa Pambika/sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.