RUU PERTEMBAKAUAN

Ini Usulan Wamenkeu Soal RUU Pertembakauan

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 27 September 2018 | 11:07 WIB
Ini Usulan Wamenkeu Soal RUU Pertembakauan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – RUU Pertembakauan harus menghasilkan landasan hukum yang memberikan keuntungan kepada seluruh stakeholder.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat menghadiri Rapat Kerja Pansus RUU Pertembakauan dengan DPR. Menurutnya, keuntungan (benefit) bagi semua stakeholder menjadi bagian yang krusial agar tidak memunculkan kesenjangan di masa mendatang.

Stakeholder itu adalah masyarakat umum, termasuk para petani, para pekerja, para pengusaha yang nantinya dapat meningkatkan penerimaan negara. Jadi, seluruhnya win-win solution,” tegas Mardiasmo, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Kamis (27/9/2018).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

RUU Pertembakauan ini, sambungnya, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih baik dari semua aspek. Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas budidaya dan industri hasil tembakau.

Pengaturan akan meliputi banyak aspek yang relevan dengan pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) lebih adil bagi daerah penghasil. Hal ini berguna untuk meningkatkan kualitas pertanian, kesehatan, penelitian dan pengembangan.

Dengan demikian, budidaya dan pengolahan tembakau bisa lebih berdaya saing dan ramah lingkungan. Apalagi, akhir-akhir ini muncul kontroversi terkait penggunaan DBHCT untuk menutup defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 53 Tahun 2017 bahwa pajak rokok itu bisa digunakan antara lain membantu program jaminan kesehatan nasional,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?