RUU PERTEMBAKAUAN

Ini Usulan Wamenkeu Soal RUU Pertembakauan

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 27 September 2018 | 11:07 WIB
Ini Usulan Wamenkeu Soal RUU Pertembakauan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – RUU Pertembakauan harus menghasilkan landasan hukum yang memberikan keuntungan kepada seluruh stakeholder.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat menghadiri Rapat Kerja Pansus RUU Pertembakauan dengan DPR. Menurutnya, keuntungan (benefit) bagi semua stakeholder menjadi bagian yang krusial agar tidak memunculkan kesenjangan di masa mendatang.

Stakeholder itu adalah masyarakat umum, termasuk para petani, para pekerja, para pengusaha yang nantinya dapat meningkatkan penerimaan negara. Jadi, seluruhnya win-win solution,” tegas Mardiasmo, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Kamis (27/9/2018).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

RUU Pertembakauan ini, sambungnya, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih baik dari semua aspek. Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas budidaya dan industri hasil tembakau.

Pengaturan akan meliputi banyak aspek yang relevan dengan pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) lebih adil bagi daerah penghasil. Hal ini berguna untuk meningkatkan kualitas pertanian, kesehatan, penelitian dan pengembangan.

Dengan demikian, budidaya dan pengolahan tembakau bisa lebih berdaya saing dan ramah lingkungan. Apalagi, akhir-akhir ini muncul kontroversi terkait penggunaan DBHCT untuk menutup defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 53 Tahun 2017 bahwa pajak rokok itu bisa digunakan antara lain membantu program jaminan kesehatan nasional,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN