UU CIPTA KERJA

Ini Usulan IKPI atas Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja

Muhamad Wildan | Minggu, 22 November 2020 | 13:01 WIB
Ini Usulan IKPI atas Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja

Ilustrasi. (Foto: ikpi.or.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memberikan masukan bagi Ditjen Pajak (DJP) atas ketentuan turunan Pasal 111 hingga Pasal 113 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Masing-masing pasal tersebut merevisi ketentuan pada UU PPh, UU PPN, dan UU KUP.

Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir mengatakan peraturan pelaksanaan baik peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan menteri keuangan (PMK) memiliki peran penting dalam menentukan suksesnya implementasi UU No. 11/2020.

"Dengan terbitnya UU No. 11/2020 DJP perlu segera membuat peraturan pelaksana yang disebut pada UU itu. Sebagai mitra strategis IKPI merasa terpanggil untuk membantu tugas DJP," ujar Soebakir pada konferensi pers, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Wakil Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan pun memerinci usulan yang diberikan IKPI. Terkait dengan sanksi, IKPI mengusulkan Kementerian Keuangan menetapkan suku bunga acuan yang dapat diakses oleh publik untuk penetapan tarif bunga sanksi administrasi.

"Menurut IKPI agar mudah pakai saja BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI7DRRR), jangan lending rate. Jangan pula suku bunga obligasi karena itu jangka panjang," katanya.

Dalam hal pengecualian pengenaan pajak atas penghasilan dari luar negeri yang diperoleh warga negara asing (WNA) subjek pajak dalam negeri (SPDN), IKPI mengusulkan keahlian khusus yang menjadi syarat pemberian fasilitas bagi WNA SPDN harus ditetapkan dengan syarat keahlian khusus yang nyata-nyata dibutuhkan oleh Indonesia dan dibuktikan dengan sertifikasi keahlian.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Dalam hal pengecualian dividen dari objek PPh, IKPI mengusulkan agar ada pembedaan kriteria dan jangka waktu investasi antara dividen yang diperoleh dari dalam negeri dan dividen dari luar negeri serta penghasilan setelah pajak dari bentuk usaha tetap (BUT) luar negeri.

"Karena ini adalah fasilitas bersyarat maka syarat ini harus diatasi. Lalu kontrolnya juga seperti apa? Jenis investasi dan jangka waktu ini harus jelas," ujar Ruston.

Dalam hal penurunan tarif PPh Pasal 26 atas bunga melalui PP, IKPI mengusulkan agar kebijakan ini sebaiknya dikaitkan dengan jangka waktu pinjaman. Tarif baru yang ditetapkan melalui PP juga sebaiknya tidak lebih rendah dari 10%.

Baca Juga:
Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

Penurunan tarif juga sebaiknya hanya dibatasi pada pembayaran bunga kepada pihak luar negeri yang tidak bersedia dikenai potongan PPh Pasal 26.

"Saya dengar latar belakang klausul ini adalah karena penerima bunga tidak mau dipotong PPh Pasal 26 sehingga menjadi tanggungan pemotong. Itu namanya kita memajaki biaya, bukan penghasilan, jadi sebaiknya dibatasi saja," ujar Ruston.

Dalam hal pajak masukan yang dapat dikreditkan meski ditagih dengan ketetapan pajak, IKPI meminta kepada DJP untuk memperjelas apakah ketetapan yang diterbitkan oleh Ditjen Bea dan Cukai juga termasuk dalam definisi ketetapan pajak.

Baca Juga:
Tok! Prabowo Umumkan Upah Minimum Bakal Naik 6,5 Persen di 2025

"Apakah ketetapan yang diterbitkan DJBC yakni surat penetapan tarif dan nilai pabean (SPTNP) atau notul itu termasuk? Ini supaya jelas apakah penetapan ini produknya DJP saja atau DJP dan DJBC. DJBC kan juga ada pajak dalam rangka impor (PDRI) jadi perlu ditegaskan," ujar Ruston.

Dalam hal pengkreditan pajak masukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang belum melakukan penyerahan atau belum berproduksi yang maksimal selama 3 tahun atau lebih untuk sektor tertentu, IKPI menyarankan kepada DJP untuk lebih selektif dalam penentuan sektornya.

"Ini harus selektif berdasarkan proses bisnisnya. Sektor yang long term project seperti infrastruktur dan real estate mungkin bisa jadi pertimbangan. Ketentuan sektor ini perlu diperjelas agar wajib pajak badan tahu apakah eligible atau tidak," kata Ruston. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 November 2020 | 15:49 WIB

Ditambah yakni denda dan sanksi didlm perpajakan tdk boleh melanggar prinsip ekanomi dan berusaha dimana pajak dikenakan atas keuntungan bukan atas pelanggaran2 jadi timbul angka hutang pajak yg logika ekonominya masuk sesuai peredaran usaha dan keuntungan bersih bukan malah didapat hutang pajak yg melebihi omzet dan keuntungan bersih pengusaha.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

Jumat, 29 November 2024 | 18:35 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Tok! Prabowo Umumkan Upah Minimum Bakal Naik 6,5 Persen di 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan