KEPATUHAN PAJAK

Ini Tujuan Ditjen Pajak Bertukar Data dengan Ditjen Imigrasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Mei 2018 | 13:20 WIB
Ini Tujuan Ditjen Pajak Bertukar Data dengan Ditjen Imigrasi

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menggandeng Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) untuk melakukan kerja sama di bidang perpajakan dan keimigrasian. Langkah ini dinilai akan membuat kinerja petugas pajak semakin efektif.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas DJP, Hestu Yoga Saksama. Dia menyakini penegakan hukum akan lebih baik ke depannya pasca sinergi dengan pihak imigrasi ini.

“Pencegahan dalam rangka penagihan dan penyidikan tindak pidana perpajakan sebenarnya sudah berjalan saat ini, namun dengan kerja sama ini akan ada perbaikan-perbaikan prosedur atau prosesnya sehingga lebih efisien,” katanya, Rabu (30/5).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dalam perjanjian kerja sama tersebut, kedua institusi sepakat melakukan pertukaran data. Data itu antara lain identitas wajib pajak yang disediakan oleh Ditjen Pajak, lalu data informasi penerbitan paspor Republik Indonesia, data perlintasan, data visa dan izin tinggal akan disediakan oleh Ditjen Imigrasi Kemkumham.

Hestu melanjutkan tataran kerja sama ini bukan hanya untuk kepentingan penegakan hukum. Tapi, juga berfungsi sebagai pengawasan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berpergian ke luar negeri.

"Data visa dan izin tinggal orang asing di Indonesia, terutama Tenaga Kerja Asing (TKA), akan membantu pengawasan kepatuhan perpajakan mereka," terangnya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Melalui kerja sama ini, Ditjen Pajak bisa melakukan penelusuran lebih jauh lagi jika didukung oleh data dari Ditjen Imigrasi berupa data visa dan izin tinggal. Dengan data itu, maka Ditjen Pajak bisa mengetahui apakah TKA sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Adapun lingkup kerja sama antara Ditjen Pajak dan imigrasi ini melingkupi empat aspek. Pertama, pertukaran data dan informasi. Kedua, kegiatan intelijen bersama terhadap wajib pajak, penanggung pajak, dan orang asing. Ketiga, pengawasan dan penegakan hukum pidana dan administrasi. Keempat, pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan keimigrasian. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN