KEPATUHAN PAJAK

Ini Tujuan Ditjen Pajak Bertukar Data dengan Ditjen Imigrasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Mei 2018 | 13:20 WIB
Ini Tujuan Ditjen Pajak Bertukar Data dengan Ditjen Imigrasi

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menggandeng Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) untuk melakukan kerja sama di bidang perpajakan dan keimigrasian. Langkah ini dinilai akan membuat kinerja petugas pajak semakin efektif.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas DJP, Hestu Yoga Saksama. Dia menyakini penegakan hukum akan lebih baik ke depannya pasca sinergi dengan pihak imigrasi ini.

“Pencegahan dalam rangka penagihan dan penyidikan tindak pidana perpajakan sebenarnya sudah berjalan saat ini, namun dengan kerja sama ini akan ada perbaikan-perbaikan prosedur atau prosesnya sehingga lebih efisien,” katanya, Rabu (30/5).

Baca Juga:
Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh

Dalam perjanjian kerja sama tersebut, kedua institusi sepakat melakukan pertukaran data. Data itu antara lain identitas wajib pajak yang disediakan oleh Ditjen Pajak, lalu data informasi penerbitan paspor Republik Indonesia, data perlintasan, data visa dan izin tinggal akan disediakan oleh Ditjen Imigrasi Kemkumham.

Hestu melanjutkan tataran kerja sama ini bukan hanya untuk kepentingan penegakan hukum. Tapi, juga berfungsi sebagai pengawasan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berpergian ke luar negeri.

"Data visa dan izin tinggal orang asing di Indonesia, terutama Tenaga Kerja Asing (TKA), akan membantu pengawasan kepatuhan perpajakan mereka," terangnya.

Baca Juga:
Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Melalui kerja sama ini, Ditjen Pajak bisa melakukan penelusuran lebih jauh lagi jika didukung oleh data dari Ditjen Imigrasi berupa data visa dan izin tinggal. Dengan data itu, maka Ditjen Pajak bisa mengetahui apakah TKA sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Adapun lingkup kerja sama antara Ditjen Pajak dan imigrasi ini melingkupi empat aspek. Pertama, pertukaran data dan informasi. Kedua, kegiatan intelijen bersama terhadap wajib pajak, penanggung pajak, dan orang asing. Ketiga, pengawasan dan penegakan hukum pidana dan administrasi. Keempat, pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan keimigrasian. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko