DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Ini Tujuan dan Cara Melakukan Analisis Fungsional sesuai Panduan OECD

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Mei 2023 | 16:30 WIB
Ini Tujuan dan Cara Melakukan Analisis Fungsional sesuai Panduan OECD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pasca-BEPS, analisis fungsional seringkali digaungkan sebagai salah satu tahapan dalam analisis transfer pricing yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak. Analisis fungsional sendiri merupakan proses yang cukup penting.

Analisis fungsional berperan untuk mengumpulkan fakta yang mencakup 3 hal, yakni fungsi, aset, serta risiko dari bisnis yang dijalankan. Oleh karena itu, analisis fungsional sering juga disebut analisis FAR.

Dalam analisis transfer pricing, analisis fungsional digunakan dalam beberapa proses. Salah satunya, dalam menjabarkan dan mendeskripsikan transaksi afiliasi. Selain itu, digunakan pula dalam menentukan kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Hal ini disebutkan dalam Paragraf 1.51 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022.

Selain tujuan utama tersebut, terdapat beberapa tujuan lainnya yang mana analisis fungsional diperlukan. Di antaranya adalah dalam menentukan pihak yang dijadikan tested party. Selain itu, digunakan juga dalam pemilihan metode transfer pricing yang paling sesuai. 

Paragraf 1.51 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 memberikan panduan bahwa dalam melakukan analisis fungsional, wajib pajak perlu mengidentifikasi 3 hal. Pertama, kegiatan dan tanggung jawab yang dilakukan yang signifikan secara ekonomi. Kedua, aset yang digunakan atau dikontribusikan. Ketiga, risiko yang ditanggung oleh para pihak dalam transaksi. 

Sebelum adanya Proyek Anti-BEPS, OECD Transfer Pricing Guidelines tidak memberikan suatu panduan mengenai bagaimana cara melakukan analisis fungsional. Barulah pada OECD Guidelines 2017, OECD memperkenalkan panduan analisis risiko yang terdiri dari enam tahapan. Panduan tersebut juga dipertahankan pada OECD TP Guidelines 2022

Tujuan utama dari panduan analisis risiko tersebut adalah untuk memastikan bahwa remunerasi yang dialokasikan kepada entitas dalam grup sudah sesuai dengan aktivitas dan tanggung jawabnya masing-masing. Keenam tahapan dalam panduan tersebut secara akurat menjabarkan transaksi aktual adalah sebagai berikut ini, sebagaimana disebutkan dalam Paragraf 1.60 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022.

Pertama, mengidentifikasi risiko bisnis yang bersifat signifikan. Kedua, menganalisis pengalokasian risiko di antara pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan kontrak. Ketiga, melakukan analisis fungsional sehubungan dengan risiko.

Keempat, interpretasi informasi tahapan (i) – (iii): menentukan apakah alokasi risiko berdasarkan kontrak konsisten dengan aktual yang terjadi. Kelima, alokasi risiko. Keenam, menentukan harga dari transaksi. 

Ingin tahu bagaimana caranya mengaplikasikan keenam tahapan panduan analisis risiko tersebut serta melakukan karakterisasi usaha setelah dilakukan proses analisis fungsional? Pelajari bersama caranya dalam ADIT Exam Preparation Course - Batch 3 (Paper 3.03: Transfer Pricing) yang akan dimulai pada Jumat, 12 Mei 2023 secara online.

Sebagai informasi, Advance Diploma in International Taxation (ADIT) merupakan sertifikasi profesional mengenai pajak internasional yang dikeluarkan oleh Chartered Institute of Taxation di Inggris. 

Salah satu module/paper ujiannya, yaitu transfer pricing, pada ujian-ujian sebelumnya beberapa kali menguji peserta ujian untuk melakukan analisis fungsional atas transaksi dalam suatu grup untuk kemudian melakukan karakterisasi usaha bagi masing-masing anggota grup.

Simak info selengkapnya mengenai program kelas persiapan ujian ADIT di artikel berikut

Kelas Persiapan Ujian ADIT oleh DDTC Batch 3 Sudah Dibuka!

Segera daftarkan diri Anda pada link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/adit

Membutuhkan bantuan mengenai program ini? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Senin, 09 Desember 2024 | 14:49 WIB TAX COURT SIMULATION 2024

Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

Jumat, 06 Desember 2024 | 16:37 WIB AGENDA PAJAK

World Bank Bakal Rilis Laporan Terbaru, Ada Bahasan Pajak Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan