REFORMASI PERPAJAKAN

Ini Tugas Tim Reformasi yang Dibentuk SMI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Desember 2016 | 14:42 WIB
Ini Tugas Tim Reformasi yang Dibentuk SMI

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan telah membentuk empat tim reformasi yang memiliki tugasnya masing-masing untuk membantu reformasi perpajakan serta kepabenan dan cukai. Pada awal 2017 seluruh tim reformasi itu akan menerima tugas dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri mengatakan empat tim reformasi tersebut antara lain tim pengarah, tim advisor, tim observer, dan tim pelaksana. Tim ini diberikan waktu untuk melakukan persiapan terlebih dulu sebelum menjalankan tugasnya masing-masing.

“Saya berjanji pada awal 2017 akan mengadakan pertemuan yang lebih detail untuk membahas rencana kerja dalam tim reformasi ini,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/12).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Ia menyatakan tim reformasi tersebut akan melakukan pekerjaannya dengan timeline yang cukup ketat, sehingga ia akan mengumpulkan seluruh tim itu pada setiap kuartalnya dalam satu tahun untuk bisa semakin menjaga reformasi pajak.

Tim pengarah bertugas untuk memberikan pengarahan dalam menetapkan kebijakan dalam menjalankan reformasi pajak, membentuk aspek sumber daya manusia di dalam tim reformasi secara keseluruhan, serta memberikan acuan penggunaan anggaran dalam tim. Tim ini diketuai oleh Sri Mulyani selaku Menkeu dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Sementara tim penasihat (advisor) bertugas memberikan masukan dalam pelaksanaan reformasi perpajakan berdasarkan teori keilmuan. Anggota tim ini termasuk Romli Atmasasmita, Yustinus Prastowo, dan Darussalam. Tim peninjau (observer) yang tugasnya melakukan pengamatan dan memberikan masukan sesuai pengalaman di bidangnya beranggotakan pelaku usaha, perwakilan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, dan perwakilan media.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sedangkan tim pelaksana memiliki tugas untuk mengoordinasikan penyusunan sumber daya manusia, proses bisnis, penyiapan landasan hukum, dan menjalankan kebijakan lain yang diberikan oleh tim pengarah. Tim pelaksana sendiri diketuai oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo.

Sri menambahkan reformasi ini juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dunia usaha, pengamat, ahli, dan pemangku kepentingan lainnya. "Kami simultan jaga APBN dan kami jaga reformasi sehingga momentum dan kepercayaan dari seluruh stakeholder terus kami jaga. Presiden juga memberi dukungan dan memberi instruksi hal-hal yang perlu diperbaiki, ini bentuk implementasi dan instruksi dari Presiden selama ini," katanya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB