REFORMASI PERPAJAKAN

Ini Tugas Tim Reformasi yang Dibentuk SMI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Desember 2016 | 14:42 WIB
Ini Tugas Tim Reformasi yang Dibentuk SMI

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan telah membentuk empat tim reformasi yang memiliki tugasnya masing-masing untuk membantu reformasi perpajakan serta kepabenan dan cukai. Pada awal 2017 seluruh tim reformasi itu akan menerima tugas dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri mengatakan empat tim reformasi tersebut antara lain tim pengarah, tim advisor, tim observer, dan tim pelaksana. Tim ini diberikan waktu untuk melakukan persiapan terlebih dulu sebelum menjalankan tugasnya masing-masing.

“Saya berjanji pada awal 2017 akan mengadakan pertemuan yang lebih detail untuk membahas rencana kerja dalam tim reformasi ini,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/12).

Baca Juga:
Sri Mulyani Perkirakan Target Penerimaan Negara 2024 Tidak Tercapai

Ia menyatakan tim reformasi tersebut akan melakukan pekerjaannya dengan timeline yang cukup ketat, sehingga ia akan mengumpulkan seluruh tim itu pada setiap kuartalnya dalam satu tahun untuk bisa semakin menjaga reformasi pajak.

Tim pengarah bertugas untuk memberikan pengarahan dalam menetapkan kebijakan dalam menjalankan reformasi pajak, membentuk aspek sumber daya manusia di dalam tim reformasi secara keseluruhan, serta memberikan acuan penggunaan anggaran dalam tim. Tim ini diketuai oleh Sri Mulyani selaku Menkeu dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Sementara tim penasihat (advisor) bertugas memberikan masukan dalam pelaksanaan reformasi perpajakan berdasarkan teori keilmuan. Anggota tim ini termasuk Romli Atmasasmita, Yustinus Prastowo, dan Darussalam. Tim peninjau (observer) yang tugasnya melakukan pengamatan dan memberikan masukan sesuai pengalaman di bidangnya beranggotakan pelaku usaha, perwakilan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, dan perwakilan media.

Baca Juga:
Yakinkan Investor, Sri Mulyani Sebut APBN 2024 Ditutup Sehat dan Aman

Sedangkan tim pelaksana memiliki tugas untuk mengoordinasikan penyusunan sumber daya manusia, proses bisnis, penyiapan landasan hukum, dan menjalankan kebijakan lain yang diberikan oleh tim pengarah. Tim pelaksana sendiri diketuai oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo.

Sri menambahkan reformasi ini juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dunia usaha, pengamat, ahli, dan pemangku kepentingan lainnya. "Kami simultan jaga APBN dan kami jaga reformasi sehingga momentum dan kepercayaan dari seluruh stakeholder terus kami jaga. Presiden juga memberi dukungan dan memberi instruksi hal-hal yang perlu diperbaiki, ini bentuk implementasi dan instruksi dari Presiden selama ini," katanya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Perkirakan Target Penerimaan Negara 2024 Tidak Tercapai

Kamis, 02 Januari 2025 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Yakinkan Investor, Sri Mulyani Sebut APBN 2024 Ditutup Sehat dan Aman

Kamis, 02 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Pastikan Penerapan PPN 12% Tak Mengubah Pajak Terutang

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 48/2023

Pedagang Kini Pungut PPN Emas Perhiasan dari Konsumen Lebih Tinggi

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!