INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT

Ini Tren Reformasi Pajak di Berbagai Negara 5 Tahun Terakhir

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Mei 2019 | 16:30 WIB
Ini Tren Reformasi Pajak di Berbagai Negara 5 Tahun Terakhir

B. Bawono Kristiaji, Partner DDTC Fiscal Research saat peluncuran Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunities’, Kamis (2/5/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Arah reformasi pajak di suatu negara belum tentu sesuai untuk menyelesaikan permasalahan di negara lain. Namun, pengetahuan mengenai sistem pajak di negara lain menjadi krusial.

Hal tersebut dikarenakan interaksi antarsistem pajak makin tidak terhindarkan dalam konteks globalisasi. Bagaimanapun, reformasi pajak harus dipahami sebagai cara untuk membawa sedekat mungkin ke arah yang paling ideal dan seimbang (second best policy).

“Kalau ada keberhasilan reformasi di suatu negara, belum tentu itu berhasil untuk diadopsi di negara lain. Tidak ada resep yang berlaku untuk semuanya,” ujar B. Bawono Kristiaji, Partner DDTC Fiscal Research saat peluncuran Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunities, Kamis (2/5/2019).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Dia memaparkan reformasi pajak di berbagai negara dalam 5 tahun terakhir dipicu oleh beberapa hal. Pertama, pengumpulan penerimaan. Kedua, pendorongan daya saing di tengah ketidakpastian ekonomi.

Ketiga, perlindungan basis pajak dan era transparansi. Keempat, perlindungan hak wajib pajak dan kepastian. Kelima, peningkatan kepatuhan melalui simplifikasi. Keenam, paradigma baru untuk menjamin kepatuhan. Ketujuh, ekonomi digital.

Reformasi pajak di berbagai negara itu mencakup beberapa aspek. Pertama, pajak penghasilan (PPh) badan. Dalam aspek ini, ada tren penurunan tarif PPh badan, perlakuan pajak khusus UMKM, pemberian insentif pajak, perubahan ke arah hybrid territorial tax system, pengenaan pajak khusus untuk perusahaan multinasional, serta pemajakan ekonomi digital.

Baca Juga:
Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Kedua, PPh orang pribadi (OP). Dalam aspek ini, ada perombakan struktur PPh OP melalui penyesuaian tarif dan tax bracket,pemberian keringanan untuk penduduk berpenghasilan rendah, pemberian insentif untuk sumber daya manusia (SDM), dan penyesuaian PPh atas penghasilan pasif dari modal.

Ketiga, pajak pertambahan nilai (PPN). Ada beberapa tren reformasi pajak yang menyangkut PPN, seperti kenaikan tarif standar, perluasan basis, pembenahan administrasi untuk mencegah kebocoran, dan pembenahan kepatuhan PPN atas transaksi perdagangan internasional.

Keempat, cukai dan pajak lain. Aspek ini mencakup kenaikan tarif cukai bagi produk yang berbahaya bagi kesehatan, perluasan objek cukai, pengenaan pajak lingkungan dan kekayaan.

Baca Juga:
Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Untuk memastikan reformasi pajak berhasil, pemerintah perlu menetapkan desain dan kerangka reformasi pajak yang rasional dan mendapat dukungan politik yang kuat. Karena dilakukan secara sistematis dan bertahap, administrative feasibility menentukan efektivitas terlaksananya reformasi pajak.

“Dalam konteks ini, reformasi juga harus transparan dan partisipatif,” imbuh Bawono.

Topik mengenai tren reformasi pajak di berbagai negara dalam lima tahun terakhir ini juga menjadi bahasan dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunities’ yang bisa diunduh di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Minggu, 29 September 2024 | 11:01 WIB OPINI PAJAK

Reformasi Pajak dalam Transisi Suksesi Pimpinan Nasional

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR