B. Bawono Kristiaji, Partner DDTC Fiscal Research saat peluncuran Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunities’, Kamis (2/5/2019).
JAKARTA, DDTCNews – Arah reformasi pajak di suatu negara belum tentu sesuai untuk menyelesaikan permasalahan di negara lain. Namun, pengetahuan mengenai sistem pajak di negara lain menjadi krusial.
Hal tersebut dikarenakan interaksi antarsistem pajak makin tidak terhindarkan dalam konteks globalisasi. Bagaimanapun, reformasi pajak harus dipahami sebagai cara untuk membawa sedekat mungkin ke arah yang paling ideal dan seimbang (second best policy).
“Kalau ada keberhasilan reformasi di suatu negara, belum tentu itu berhasil untuk diadopsi di negara lain. Tidak ada resep yang berlaku untuk semuanya,” ujar B. Bawono Kristiaji, Partner DDTC Fiscal Research saat peluncuran Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunities’, Kamis (2/5/2019).
Dia memaparkan reformasi pajak di berbagai negara dalam 5 tahun terakhir dipicu oleh beberapa hal. Pertama, pengumpulan penerimaan. Kedua, pendorongan daya saing di tengah ketidakpastian ekonomi.
Ketiga, perlindungan basis pajak dan era transparansi. Keempat, perlindungan hak wajib pajak dan kepastian. Kelima, peningkatan kepatuhan melalui simplifikasi. Keenam, paradigma baru untuk menjamin kepatuhan. Ketujuh, ekonomi digital.
Reformasi pajak di berbagai negara itu mencakup beberapa aspek. Pertama, pajak penghasilan (PPh) badan. Dalam aspek ini, ada tren penurunan tarif PPh badan, perlakuan pajak khusus UMKM, pemberian insentif pajak, perubahan ke arah hybrid territorial tax system, pengenaan pajak khusus untuk perusahaan multinasional, serta pemajakan ekonomi digital.
Kedua, PPh orang pribadi (OP). Dalam aspek ini, ada perombakan struktur PPh OP melalui penyesuaian tarif dan tax bracket,pemberian keringanan untuk penduduk berpenghasilan rendah, pemberian insentif untuk sumber daya manusia (SDM), dan penyesuaian PPh atas penghasilan pasif dari modal.
Ketiga, pajak pertambahan nilai (PPN). Ada beberapa tren reformasi pajak yang menyangkut PPN, seperti kenaikan tarif standar, perluasan basis, pembenahan administrasi untuk mencegah kebocoran, dan pembenahan kepatuhan PPN atas transaksi perdagangan internasional.
Keempat, cukai dan pajak lain. Aspek ini mencakup kenaikan tarif cukai bagi produk yang berbahaya bagi kesehatan, perluasan objek cukai, pengenaan pajak lingkungan dan kekayaan.
Untuk memastikan reformasi pajak berhasil, pemerintah perlu menetapkan desain dan kerangka reformasi pajak yang rasional dan mendapat dukungan politik yang kuat. Karena dilakukan secara sistematis dan bertahap, administrative feasibility menentukan efektivitas terlaksananya reformasi pajak.
“Dalam konteks ini, reformasi juga harus transparan dan partisipatif,” imbuh Bawono.
Topik mengenai tren reformasi pajak di berbagai negara dalam lima tahun terakhir ini juga menjadi bahasan dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunities’ yang bisa diunduh di sini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.