TRANSPARANSI PAJAK

Ini Tiga Skema Pertukaran Informasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2017 | 14:39 WIB
Ini Tiga Skema Pertukaran Informasi Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 2018, Indonesia akan menjadi bagian dari salah satu negara yang ikut serta dalam menjalankan program Automatic Exchange of Information (AEoI). Setidaknya, ada tiga skema dalam melaksanakan pertukaran informasi pajak tersebut.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan pertukaran data melalui program AEoI terbagi menjadi 3 macam, namun masih tetap pada tujuan untuk membuka akses data maupun informasi atas transaksi yang hanya diperuntukkan dalam urusan perpajakan.

"Macam-macam skema pertukaran data dan informasi tersebut antara lain pertukaran atas permintaan, pertukaran secara spontan, dan pertukaran secara otomatis," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (17/3).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Pertukaran informasi berdasarkan permintaan merupakan suatu skema yang dilakukan oleh otoritas kompeten dari negara, atau yurisdiksi mitra mengirimkan permintaan langsung kepada Indonesia terkait informasi yang diperlukan demi kepentingan perpajakan wajib pajak negara mitra yang bersangkutan.

Lalu pertukaran informasi secara spontan dimaksudkan negara mitra mengirimkan informasi yang dinilai penting untuk diketahui oleh otoritas pajak di Indonesia tanpa diminta. Hal ini seperti halnya wajib pajak Indonesia melakukan transaksi kartu kredit untuk membeli barang mewah di luar negeri.

Pertukaran secara spontan dilakukan oleh suatu negara bila menemukan bahan penguat terkait hasil pemeriksaan, penyidikan, keberatan, dan penelitian atas satu wajib pajak dari negara lain. Otoritas pajak suatu negara yang menemukan hal tersebut memiliki kewajiban mengirim datanya ke negara yang bersangkutan tanpa diminta.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Kemudian pertukaran informasi secara otomatis ini seperti ketentuan dalam Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) yang nantinya akan memungkinkan negara-negara yang bersepakat untuk melakukan pertukaran informasi keuangan wajib pajak secara otomatis dalam kerangka AEoI.

Pertukaran informasi keuangan secara otomatis dilakukan tanpa menunggu adanya temuan-temuan terkait penyelidikan. Informasi tersebut nantinya dipertukarkan secara otomatis begitu tercatat dalam administrasi otoritas pajak suatu negara.

Sebagi informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional. Beleid yang diteken pada 3 Maret 2017 ini menjadi panduan dasar pemerintah dalam menyambut pelaksanaan AEoI pada tahun depan.

Dengan terbitnya PMK ini, peraturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 60/PMK.03/2014 yang telah diubah dengan PMK 125/PMK.010/2015dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN