TRANSPARANSI PAJAK

Ini Tiga Skema Pertukaran Informasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2017 | 14:39 WIB
Ini Tiga Skema Pertukaran Informasi Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 2018, Indonesia akan menjadi bagian dari salah satu negara yang ikut serta dalam menjalankan program Automatic Exchange of Information (AEoI). Setidaknya, ada tiga skema dalam melaksanakan pertukaran informasi pajak tersebut.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan pertukaran data melalui program AEoI terbagi menjadi 3 macam, namun masih tetap pada tujuan untuk membuka akses data maupun informasi atas transaksi yang hanya diperuntukkan dalam urusan perpajakan.

"Macam-macam skema pertukaran data dan informasi tersebut antara lain pertukaran atas permintaan, pertukaran secara spontan, dan pertukaran secara otomatis," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (17/3).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Pertukaran informasi berdasarkan permintaan merupakan suatu skema yang dilakukan oleh otoritas kompeten dari negara, atau yurisdiksi mitra mengirimkan permintaan langsung kepada Indonesia terkait informasi yang diperlukan demi kepentingan perpajakan wajib pajak negara mitra yang bersangkutan.

Lalu pertukaran informasi secara spontan dimaksudkan negara mitra mengirimkan informasi yang dinilai penting untuk diketahui oleh otoritas pajak di Indonesia tanpa diminta. Hal ini seperti halnya wajib pajak Indonesia melakukan transaksi kartu kredit untuk membeli barang mewah di luar negeri.

Pertukaran secara spontan dilakukan oleh suatu negara bila menemukan bahan penguat terkait hasil pemeriksaan, penyidikan, keberatan, dan penelitian atas satu wajib pajak dari negara lain. Otoritas pajak suatu negara yang menemukan hal tersebut memiliki kewajiban mengirim datanya ke negara yang bersangkutan tanpa diminta.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian pertukaran informasi secara otomatis ini seperti ketentuan dalam Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) yang nantinya akan memungkinkan negara-negara yang bersepakat untuk melakukan pertukaran informasi keuangan wajib pajak secara otomatis dalam kerangka AEoI.

Pertukaran informasi keuangan secara otomatis dilakukan tanpa menunggu adanya temuan-temuan terkait penyelidikan. Informasi tersebut nantinya dipertukarkan secara otomatis begitu tercatat dalam administrasi otoritas pajak suatu negara.

Sebagi informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional. Beleid yang diteken pada 3 Maret 2017 ini menjadi panduan dasar pemerintah dalam menyambut pelaksanaan AEoI pada tahun depan.

Dengan terbitnya PMK ini, peraturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 60/PMK.03/2014 yang telah diubah dengan PMK 125/PMK.010/2015dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa